Jakarta – Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, keduanya dijadwalkan dibawa ke rumah tahanan (rutan) sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan status itu, penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan penyidik juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dibawa ke tahap penuntutan. Polisi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pemeriksaan Kesehatan Jadi Bagian Prosedur
Sebelum dilimpahkan ke jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kedua tersangka layak mengikuti tahapan hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
“Pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” kata Iman.
Ia menambahkan, penyidik berkewajiban memastikan keberadaan tersangka selama proses pelimpahan berlangsung. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga menjadi bagian dari prosedur standar dalam penanganan perkara pidana.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban para tersangka tetap dijamin selama proses hukum berjalan. Penyidik juga membuka ruang bagi tersangka maupun kuasa hukum untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila keberatan terhadap proses yang berlangsung.
Iman menyebut seluruh tahapan penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan perkara dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur yang berlaku.
Dengan berkas perkara yang telah lengkap, kasus Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap penuntutan. Pelimpahan ke jaksa merupakan langkah penting sebelum perkara tersebut nantinya disidangkan di pengadilan. Publik pun menanti perkembangan lanjutan dari kasus yang menyita perhatian nasional ini.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













