Polisi Gagalkan Peredaran 29 Paket Sabu di Palangka Raya

oleh
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran 29 paket sabu seberat 7,85 gram dan mengamankan seorang pria berusia 58 tahun.

Palangka Raya– Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AJ alias ANANG JM (58) diamankan setelah polisi menemukan 29 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 7,85 gram dalam sebuah penggerebekan di kawasan Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Jumat (3/7/2026) sore.

Pengungkapan tersebut mempertegas komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada penangkapan terduga pelaku.

Operasi dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memastikan informasi yang diterima, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendatangi sebuah barak yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sebuah dompet berwarna putih yang disimpan di saku celana kanan terduga pelaku. Saat diperiksa, dompet tersebut berisi 29 paket yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 7,85 gram.

Personel Satresnarkoba menemukan 29 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,85 gram,” demikian keterangan dalam rilis yang disampaikan kepolisian.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung membawa AJ beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tulis keterangan kepolisian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan secara cepat hingga akhirnya berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu sebelum barang haram tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat.

Polresta Palangka Raya juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penindakan, serta kerja sama dengan masyarakat. Kepolisian mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Atas dugaan perbuatannya, AJ akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus dugaan peredaran 29 paket sabu di Palangka Raya menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika. Polresta Palangka Raya memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.