Palangka Raya – Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Seorang pemuda berinisial EDL (19) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Langkai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita kendaraan milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Sonic 150 R berwarna merah hitam. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Langkai. Di lokasi itu, polisi mengamankan EDL beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R, kunci kendaraan, dan dokumen resmi kendaraan.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam, kunci kendaraan, serta surat-surat resmi kendaraan,” ujar AKP Iyudi Hartanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban baru pulang membeli susu dan popok anak menggunakan sepeda motornya. Setelah tiba di rumah, kendaraan diparkir di halaman depan, namun korban tidak mengunci stang motor.
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis (25/6/2026), korban keluar rumah untuk mengambil helm. Saat itulah ia mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang kendaraan. Sepeda motor diduga didorong terlebih dahulu menuju lokasi yang lebih sepi sebelum akhirnya dibawa kabur.
Meski kendaraan berhasil ditemukan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada tindak pidana serupa di wilayah Kota Palangka Raya,” tegas AKP Iyudi Hartanto.
Saat ini, EDL telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








