Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Narkoba Rp140,3 Miliar

oleh
Polda Kalteng menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp140,3 miliar dengan menyita 63,9 kg sabu dan 16.965 butir ekstasi sepanjang 2026.

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp140,3 miliar sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026. Dalam kurun enam bulan pertama tahun ini, aparat mengungkap ratusan kasus narkotika, menyita puluhan kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi, sekaligus menangkap ratusan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 331 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 439 tersangka diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan barang bukti yang disita menunjukkan masih tingginya aktivitas jaringan peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kalteng.

Barang bukti yang disita terdiri atas 63,9 kilogram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, serta 50 mililiter liquid vape yang mengandung zat terlarang. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan ratusan kasus narkotika di berbagai wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Slamet saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (29/6/2026).

Menurut Slamet, sebagian besar pasokan narkoba yang beredar di Kalimantan Tengah masih berasal dari jaringan lintas daerah, terutama dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Pulau Jawa. Jalur distribusi tersebut terus menjadi perhatian aparat dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika.

Ia menegaskan, penyitaan barang bukti dalam jumlah besar tersebut bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Besarnya barang bukti yang disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Selain fokus pada pemberantasan narkoba, Polda Kalimantan Tengah juga mencatat hasil penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional selama semester pertama 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengungkapkan terdapat 323 laporan kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah tersebut, 147 kasus berhasil diungkap dengan 287 tersangka diamankan.

Kasus Curat menjadi tindak pidana yang paling mendominasi dengan 214 laporan. Modus yang paling sering ditemukan ialah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan,” jelas Dodo.

Polisi juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, termasuk aksi perlawanan seorang buronan narkoba yang sempat membawa kabur sepeda motor milik anggota Ditresnarkoba saat proses penangkapan berlangsung.

Berdasarkan analisis kepolisian, tindak kriminal paling sering terjadi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.