Jakarta – Polri mengungkap dugaan jaringan perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) yang diduga diimpor dari China dan Korea Selatan untuk memasok kebutuhan penambangan emas tanpa izin (PETI), termasuk di Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 18,1 ton sianida dan menemukan indikasi distribusi ilegal yang telah berlangsung selama dua tahun dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut peredaran bahan kimia berbahaya itu diduga dilakukan tanpa izin resmi dan di luar mekanisme pengawasan pemerintah. Kasus ini menjadi perhatian serius karena penggunaan sianida secara ilegal berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekaligus merusak lingkungan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyelidikan berawal dari informasi mengenai dugaan perdagangan sianida kepada pelaku penambangan emas tanpa izin di sejumlah daerah.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sodium cyanide atau sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Safri.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Bekasi dan Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 362 drum sodium cyanide dengan total berat mencapai 18,1 ton yang diperkirakan bernilai sekitar Rp14,5 miliar.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa sepanjang 2024 hingga 2026, para pelaku diduga telah mendistribusikan sekitar 840,1 ton atau setara 16.802 drum sianida ilegal dengan nilai mencapai Rp769,9 miliar. Sebagian distribusi diduga mengalir ke wilayah penambangan emas ilegal di Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW. Keduanya diduga menjalankan usaha perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin dan memasoknya kepada pelaku pertambangan emas ilegal.
Ade Safri menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.
“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik ini dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan,” tegas Ade Safri.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polri menilai penyalahgunaan sianida dalam aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan sumber air apabila digunakan tanpa standar keselamatan. Selain membahayakan masyarakat, praktik tersebut juga memperkuat aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara serta mempercepat kerusakan lingkungan.
Penyidik kini terus menelusuri aliran distribusi dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk jalur impor bahan kimia tersebut. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memutus rantai pasok bahan berbahaya yang selama ini diduga menopang aktivitas pertambangan emas ilegal, termasuk di Kalimantan Tengah.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






