Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe dan tempat penukaran valuta asing (money changer) di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama melalui skema joint investigation.
Langkah penyidik itu menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Sedikitnya delapan lokasi menjadi sasaran penggeledahan yang dilakukan secara serentak.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui kerja sama antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memperkuat pembuktian dalam sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Totok.
Menurutnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kelompok perkara yang sedang didalami penyidik. Di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu terjadinya blackout, pengembangan perkara dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Totok menegaskan bahwa penggeledahan merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti. Ia mengatakan rincian teknis mengenai objek perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik yang menangani langsung kasus tersebut.
“Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan proses penyidikan,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa penyidikan berawal dari dua laporan polisi yang diterima penyidik. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, suap oleh penyelenggara negara, serta tindak pidana pencucian uang yang diduga terjadi sepanjang 2020 hingga 2025.
“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujar Victor.
Ia menjelaskan, pada hari penggeledahan penyidik fokus melakukan pemenuhan alat bukti di delapan lokasi, termasuk Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam proses penyelidikan tersebut, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian. Aparat memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku guna menjaga keamanan sekaligus menjamin kelancaran penyidikan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







