Jakarta – Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik setelah meneriakkan kata “Merdeka!” saat petugas menggiring dirinya menuju kendaraan yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlangsung.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bersama dr Tifa diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersebut menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Pantauan di lokasi menunjukkan Roy Suryo keluar dari area Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dengan mengenakan pakaian batik. Di tengah pengawalan petugas, ia sempat menyampaikan dukungan kepada sejumlah warga yang hadir.
“Terus semangat. Merdeka!” seru Roy Suryo sebelum memasuki kendaraan yang membawanya menuju Kejari Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Roy Suryo, dr Tifa yang berjalan berdampingan dengannya memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media maupun para pendukung yang hadir. Ia tampak tenang dan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan petugas.
Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Roy Suryo dan dr Tifa diketahui telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 21 Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya berada di RS Polri Kramat Jati sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah tahanan.
“Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Minggu (21/6/2026).
Ia juga memastikan proses pelimpahan ke kejaksaan telah dijadwalkan sejak awal.
“Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” katanya.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli.
Pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan menjadi langkah penting sebelum perkara tersebut memasuki proses persidangan. Publik kini menantikan bagaimana jaksa menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












