KOTAWARINGIN TIMUR – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media daring Kalteng Pedia terkait dugaan penggelapan dana dan kerugian anggota, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Lestari Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahmad Rahmadani yang akrab disapa Kribo, menyampaikan sanggahan resmi.
Ahmad Rahmadani menegaskan bahwa dirinya beserta jajaran pengurus baru saja menjabat selama hampir satu tahun, dari total masa jabatan lima tahun yang diemban. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak akurat dan meresahkan.
“Terkait dengan berita yang diedarkan Kalteng Pedia itu, menurut saya sangat tidak jelas. Apalagi beritanya hanya memakai inisial. Dari situ menurut saya sudah jelas, kalau mau mengungkapkan sesuatu harus berdasarkan bukti dan jalan yang benar,” tegas Ahmad Rahmadani kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Tantangan Data: Siapa Nama dan Dimana Anggota Tersebut?
Pihak manajemen mempertanyakan secara hukum dan fakta lapangan terkait klaim yang menyebutkan adanya 300 anggota yang dirugikan atau tidak mendapatkan haknya.
“Dengan pernyataan menyatakan jumlah anggota yang 300 yang tidak dapat atau seperti yang diberitakan itu, saya ingin tahu anggota yang mana dan siapa namanya,” tantangnya.
Ahmad menegaskan, selama kepengurusan berjalan, pihaknya tidak pernah melakukan perubahan data maupun penjualan hak-hak anggota koperasi plasma.
“Karena dalam kepengurusan yang kami jalankan saat ini, kami tidak ada merubah atau menjual hak-hak anggota dari koperasi plasma. Dan kalau pun ada 300 anggota itu anggota siapa dan di mana?” tanyanya.
Fakta Data Valid: Total Hanya 500 Anggota
Menurut data administrasi resmi yang dimiliki dan dikelola saat ini, KUD Lestari Desa Bukit Makmur memiliki data yang sangat jelas dan tercatat rapi.
“Yang kami jalankan, Koperasi Unit Desa Lestari Desa Bukit Makmur hanya memiliki 500 anggota dengan luasan lahan 1.000 hektare. Dan merekalah yang kami bagi kan hak dan kewajibannya secara adil dan transparan,” jelasnya.
Hal ini menegaskan bahwa klaim mengenai ratusan anggota yang hilang atau dirugikan dinilai tidak memiliki dasar data yang kuat dan kontradiktif dengan administrasi koperasi yang sah.
Prinsip Pengelolaan dan Landasan Hukum
Ahmad Rahmadani menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pihaknya berkomitmen menjaga aset dan hak seluruh anggota yang tercatat secara resmi, dan siap mempertanggungjawabkan segala hal melalui jalur hukum yang berlaku jika memang terdapat temuan yang nyata dan berdasar.
“Kami menjalankan amanah ini dengan jujur. Jika ada masalah, silakan hadirkan bukti yang valid dan nama yang jelas, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.
(Redaksi)





