Oleh: TMG LEGER TOEGAL KUNUM
1). Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur.
2). Dewan Pembina Media Online jurnalkalteng.co.id
OPINI – Kalimantan Tengah bukan sekadar hamparan tanah dan hutan yang luas. Di dalamnya tersimpan akar budaya yang kokoh, terikat dalam satu sistem nilai yang dikenal sebagai Hukum Adat Dayak. Filosofi “Hidup dikandung adat, mati dikandung tanah” bukan sekadar pepatah, melainkan jalan hidup yang mengatur tatanan sosial, hubungan manusia dengan alam, hingga penyelesaian sengketa sejak zaman nenek moyang.

Namun, di tengah derasnya arus modernisasi dan penetrasi teknologi digital yang tak terbendung, pertanyaan besar muncul: Bagaimana hukum adat dan budaya leluhur tetap relevan dan terjaga marwahnya? Jawabannya terletak pada peran strategis Damang Kepala Adat (DKA) dan para tokoh adat sebagai garda terdepan penjaga tradisi.
DAMANG: PENJAGA NILAI DAN PENEGAK KEADILAN
Lembaga Kedamangan di Kalimantan Tengah memiliki posisi yang sangat vital. Seorang Damang bukan hanya pemimpin upacara, melainkan pengayom masyarakat, penafsir aturan adat, dan penyelesai konflik yang mengedepankan musyawarah mufakat. Tugas utamanya adalah memastikan nilai-nilai seperti Belom Bahadat (hidup beradat, jujur, setara, dan rukun) tetap menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sistem hukum adat, Damang bertugas menjaga agar setiap tindakan warga tidak menyimpang dari norma yang berlaku. Keputusan yang diambil bukan berdasarkan kekuasaan semata, melainkan hasil kebijaksanaan yang mengutamakan keharmonisan dan keadilan, sesuai falsafah “ular yang dipangkul pun jangan sampai mati”—artinya penyelesaian masalah harus bijaksana tanpa membinasakan pihak lain.
Peran ini semakin krusial karena hukum adat Dayak telah diakui secara hukum negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, eksistensi Damang adalah jaminan agar identitas dan hak-hak masyarakat adat tidak tergerus oleh waktu.
TANTANGAN ERA DIGITAL: ANTARA PELUANG DANCAMPAK BAHAYA
Kini kita memasuki era di mana informasi mengalir deras dalam hitungan detik. Dunia maya menjadi ruang baru tempat interaksi sosial terjadi. Di satu sisi, teknologi digital menawarkan peluang besar untuk memperkenalkan, mendokumentasikan, dan melestarikan budaya Dayak ke seluruh dunia. Nilai-nilai luhur, ritual adat, hingga kearifan lokal dalam mengelola alam bisa disebarluaskan melalui media sosial, website, dan konten digital lainnya agar dikenal generasi muda.
Namun, di sisi lain, era digital juga membawa tantangan berat. Masuknya budaya luar yang tidak tersaring, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga lunturnya rasa hormat terhadap nilai-nilai tradisional adalah ancaman nyata. Generasi muda yang lebih akrab dengan gawai berisiko kehilangan pemahaman mendalam tentang akar budayanya sendiri.
Di sinilah peran Damang dan tokoh adat diuji. Kita tidak bisa lagi hanya bersandar pada cara-cara konvensional. Pemimpin adat masa kini harus melek digital, mampu beradaptasi tanpa kehilangan jati diri. Teknologi harus dijadikan alat untuk memperkuat adat, bukan menggantikannya. Seperti semangat yang digelorakan dalam berbagai gerakan budaya: “Teknologi adalah lahan baru bagi adat, bukan kuburan adat”.
STRATEGI MEMPERTAHANKAN MARWAH
Untuk menjaga hukum adat dan budaya tetap hidup dan bermartabat di era ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan:
Pertama, Penguatan Peran dan Fungsi.
Damang dan tokoh adat harus terus memperdalam pengetahuan tentang hukum adat, sekaligus memahami dinamika sosial modern. Kita harus menjadi jembatan yang kokoh antara nilai tradisional dan kebutuhan zaman, bekerja sama dengan pemerintah dan elemen masyarakat lainnya untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.
Kedua, Edukasi dan Regenerasi.
Pewarisan nilai kepada generasi muda adalah keniscayaan. Melalui pendidikan adat, kegiatan budaya, dan pemanfaatan media digital, kita harus menanamkan rasa bangga menjadi bagian dari budaya Dayak. Anak muda harus tahu bahwa menjadi modern tidak berarti harus melupakan asal-usul.
Ketiga, Pemanfaatan Media Secara Bijak.
Sebagai bagian dari insan pers dan pembina media, saya menekankan pentingnya menyajikan konten budaya yang positif, akurat, dan edukatif. Media harus menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan hukum adat, meluruskan informasi yang salah, dan menampilkan budaya Dayak dalam cahaya yang benar dan terhormat.
PENUTUP
Hukum adat Dayak adalah jiwa dari masyarakat Kalimantan Tengah. Marwahnya tidak boleh luntur, apalagi hilang, hanya karena zaman berubah. Damang Kepala Adat dan seluruh tokoh adat memiliki tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur itu terus berdenyut.
Mari kita jadikan era digital bukan sebagai musuh, melainkan sebagai sarana baru untuk menerangi jalan agar budaya Dayak semakin dikenal, dihormati, dan lestari selamanya. Karena selama hukum adat dijunjung tinggi, selama itulah identitas kita sebagai bangsa yang besar akan tetap tegak berdiri.









