Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,11 miliar.
Tiga terdakwa yang divonis merupakan pengurus inti KONI Barsel, yakni ketua, bendahara, dan wakil bendahara II, yang memiliki peran berbeda dalam penggunaan anggaran hibah tersebut.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian pertimbangan hakim.
Vonis satu tahun penjara dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, salah satu terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan.

“Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” kata jaksa.
Dengan sikap tersebut, putusan terhadap tiga terdakwa korupsi KONI Barsel ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih terbuka kemungkinan diajukan banding.









