Pemprov Kalteng–DPRD Perkuat Sinkronisasi Raperda Investasi dan PTSP, Fokus Kepastian Hukum

oleh

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD memperkuat sinkronisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah ini ditempuh untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan nasional serta mampu mendorong iklim investasi yang lebih pasti.

Rapat pembahasan digelar di Ruang Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026), melibatkan jajaran pemerintah provinsi dan legislatif.

Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah, menegaskan bahwa percepatan pembahasan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengawal regulasi strategis tersebut.

“Agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal, bahkan bisa dipercepat,” ujarnya.

Raperda ini dinilai krusial karena menyangkut kepastian hukum dalam pelayanan investasi dan perizinan di daerah. Namun, hasil pembahasan menunjukkan masih terdapat sejumlah substansi yang perlu diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Darliansjah menekankan bahwa pembahasan ke depan harus lebih fokus pada substansi utama agar aturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan nasional.

“Pembahasan perlu lebih fokus pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus, Siti Nafsiah, menilai materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan signifikan.

“Materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbaikan mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.

Lebih lanjut, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati perlunya penyelarasan sebelum Raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Perlu penyelarasan dan perbaikan naskah sebelum tahap berikutnya,” jelasnya.

Sebagai bagian dari proses pembahasan, Pansus DPRD telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian substansi dalam draf Raperda.

Dokumen ini menjadi dasar evaluasi terhadap naskah revisi yang disampaikan pemerintah pada pertengahan April 2026, sekaligus memastikan masukan legislatif terakomodasi secara menyeluruh.

Baik pemerintah provinsi maupun DPRD menargetkan Raperda ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang kuat dan implementatif di lapangan.

Sinkronisasi menjadi kunci agar regulasi tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, sekaligus mampu memberikan kepastian bagi investor dan meningkatkan efektivitas layanan perizinan.

Dengan pembahasan yang masih berlangsung, hasil akhir Raperda ini akan menjadi indikator penting keseriusan daerah dalam membangun ekosistem investasi yang terukur, transparan, dan berbasis hukum.

banner 336x280