Yanto E Saputra: Krisis BBM di Pelosok: Jangan Biarkan Rakyat Terjepit Harga dan Kelangkaan

oleh

Oleh: Yanto Eko Saputra

Direktur Utama PT Kalteng Media Mitra Persada (KMP).

Penerbit Media Online JurnalKalteng.co.id

PALANGKA RAYA, 4 Mei 2026 – Fenomena kenaikan harga dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan lagi sekadar isu musiman, melainkan telah menjadi krisis struktural yang terus berulang dan menyengat. Di tengah upaya pemerintah mendorong laju ekonomi daerah, ironisnya justru akses terhadap energi sebagai darah nadi pembangunan menjadi hal yang sangat sulit dan mahal, khususnya di wilayah-wilayah pedalaman dan pelosok desa.

Kondisi ini semakin terasa menyakitkan di Provinsi Kalimantan Tengah. Kita bisa melihat realita pahit yang terjadi di lapangan. Di sejumlah wilayah kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten, keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih menjadi kemewahan yang sulit dijangkau.

Bagaimana tidak, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di daerah seperti Tumbang Manggo (Katingan), Tewah (Gunung Mas), hingga Pojon (Kapuas), masyarakat harus menelan pil pahit. Harga BBM per jeriken ukuran 35 liter bisa melambung mencapai angka Rp 1.000.000 bahkan lebih. Angka yang fantastis dan sangat memberatkan bagi masyarakat yang hidupnya sangat bergantung pada sektor riil.

Masalah utama yang dihadapi bukan hanya soal harga yang melambung tinggi, melainkan persoalan ketersediaan. Di banyak desa terpencil di Kalteng, tidak ada infrastruktur SPBU resmi. Satu-satunya harapan masyarakat adalah bergantung pada para pengecer atau yang biasa disebut “pelangsir”, yang mengambil stok dari kota lalu membawanya masuk ke pedalaman dengan biaya logistik yang tidak sedikit.

Secara logika ekonomi, harga yang tinggi ini wajar terjadi karena adanya biaya transportasi dan risiko yang ditanggung pengecer. Namun, pertanyaannya adalah: Sampai kapan sistem ini dibiarkan berjalan? Mengapa negara tidak hadir menjamin distribusi yang merata?

Masyarakat kecil di desa, para petani, nelayan, penambang rakyat, hingga pengusaha mikro, menjadi pihak yang paling terdampak parah. Kebutuhan dasar untuk menggerakkan mesin perahu, traktor, genset, hingga kendaraan operasional menjadi beban yang sangat berat. Akibatnya, biaya produksi naik, harga jual hasil bumi menjadi tidak kompetitif, dan pada akhirnya yang menderita adalah rakyat itu sendiri.

Dampak lanjutannya pun sangat nyata. Kenaikan harga BBM akan langsung memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Logistik menjadi mahal, sehingga sayur, daging, beras, dan kebutuhan lainnya pasti akan ikut “merangkak naik”. Sektor investasi dan dunia usaha pun menjadi enggan masuk karena mempertimbangkan tingginya biaya operasional yang tidak menentu. Ini adalah lingkaran setan yang harus segera diputus.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang mandat utama dalam pendistribusian energi, Pertamina memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pasokan tersedia di seluruh wilayah NKRI, bukan hanya di kota-kota besar.

Kita berharap Pertamina tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik (public service obligation). Harus ada formula dan strategi khusus, mungkin melalui pembangunan Fuel Terminal yang lebih strategis, atau sistem pengiriman yang lebih terjadwal, agar stok di daerah pelosok tidak pernah kosong dan harganya bisa ditekan semurah mungkin.

Negara hadir bukan hanya saat ada perayaan atau kampanye, tetapi saat rakyatnya kesulitan mendapatkan barang kebutuhan pokok.

Masalah lain yang menjadi sorotan tajam adalah soal penyaluran BBM bersubsidi. Berdasarkan aturan yang berlaku, khususnya dalam regulasi mengenai penetapan harga dan jenis BBM, seharusnya solar dan bensin subsidi itu dinikmati oleh masyarakat kelas bawah, transportasi umum, dan usaha mikro.

Namun kenyataannya? Selama ini masyarakat sering bertanya-tanya, kemana sebenarnya larinya kuota subsidi tersebut? Sering kali di lapangan, BBM subsidi justru langka di desa, tapi melimpah di tangan oknum tertentu yang disinyalir menyalahgunakan peruntukannya untuk kebutuhan alat berat, tambang ilegal, atau kendaraan pribadi mewah.

Di sinilah peran penting Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota serta aparat penegak hukum dan keamanan harus bekerja maksimal. Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai ada kebocoran yang merugikan negara dan membuat masyarakat yang berhak justru tidak kebagian. Tata kelola distribusi harus diperbaiki, diaudit, dan dibuat transparan agar tepat sasaran.

Satu hal yang sangat kami soroti adalah sikap pemerintah yang sering kali hanya bersifat represif. Ketika ada kelangkaan atau harga naik, yang disalahkan dan ditindak justru para pelangsir atau pengecer kecil di desa.

Padahal, mereka hadir karena adanya kekosongan layanan dari negara. Jika SPBU ada di dekat mereka, tentu tidak ada orang yang mau repot-repot melangsir.

Oleh karena itu, kami meminta agar Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk segera membuat mekanisme, aturan main, dan acuan yang jelas. Jangan hanya berpangku tangan atau sekadar main hakim sendiri dengan menertibkan masyarakat yang berusaha bertahan hidup.

Buatlah regulasi yang mengakomodir kebutuhan masyarakat pedalaman. Berikan kemudahan akses, baik melalui jalur distribusi resmi maupun skema perizinan bagi pengecer yang legal dan terawasi.

Rakyat tidak meminta yang muluk-muluk, mereka hanya meminta hak dasarnya: Bisa mendapatkan BBM dengan harga wajar dan mudah didapatkan, agar roda kehidupan mereka bisa terus berputar.

Semoga suara rakyat pelosok ini didengar, dan solusi nyata segera hadir sebelum krisis ini semakin parah.

Catatan Redaksi: Artikel opini ini merupakan pandangan dan analisis penulis berdasarkan fakta lapangan serta data yang valid, sebagai wujud kontrol sosial dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kode etik jurnalistik.(Red/Ig).

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.