BUNTOK, 2 Mei 2026 – PT Bara Prima Mandiri (BPM) menjadi sorotan publik usai diduga kuat melakukan aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimilikinya. Dugaan perambahan ini diduga dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yang kini tengah diselidiki.
Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Kalimantan Tengah, Erko Mojra, memastikan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir serta manajemen PT BPM untuk meminta klarifikasi hukum terkait dugaan tersebut.

“Kami menuding adanya indikasi perambahan kawasan hutan dan penebangan di luar koridor IPPKH. Diduga hal ini dilakukan lewat kerja sama dengan CV Berkat Karunia Perkasa (BKP), yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV,” ujar Erko dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Berpotensi Rugikan Negara dan Lingkungan
Erko menegaskan, jika praktik pengelolaan dan pengambilan kayu di luar izin resmi ini terbukti, maka hal tersebut sangat merugikan keuangan negara, pendapatan daerah, serta berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak kontrol sosial untuk mengawasi setiap investasi yang berjalan di daerahnya. “Hal ini berkaitan erat dengan setoran PNBP, PSDH, Dana Reboisasi, hingga dampak ekologis. Maka transparansi dari instansi terkait dan perusahaan mutlak diperlukan,” tegasnya.

Meskipun menyoroti dugaan pelanggaran, AmpuH tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, langkah konfirmasi tertulis ditempuh untuk mendapatkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari perusahaan maupun otoritas kehutanan.
Surat Pernyataan Dicabut, KPHP Akui Belum Cek Lokasi
Menanggapi hal ini, Kepala KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin, mengaku saat ini baru akan menindaklanjuti informasi tersebut. Ia mengakui belum mengetahui secara detail koordinat lokasi yang diduga dirambah.
“Kami belum mengetahuinya. Kalau ada info koordinatnya nanti kami coba masukkan ke peta, kalau benar nanti kami tindaklanjuti ke lapangan,” jawab Zainal singkat.
Yang menjadi perhatian, Zainal Abidin telah menerbitkan Surat Pencabutan Nomor : 522/75/1.0/IV/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat ini mencabut surat keterangan sebelumnya yang dikeluarkan pada 4 Maret 2026.
Dalam surat yang dicabut itu, sebelumnya disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan limbah kayu PT BPM telah memenuhi legalitas, lengkap dengan dokumen SKSHH dan bukti setor negara, serta dapat dikeluarkan dari areal berdasarkan kerja sama dengan CV BKP. Pencabutan ini menandakan adanya perubahan status legalitas yang signifikan.
PT BPM Masih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT BPM belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apa pun terkait dugaan perambahan hutan dan pencabutan surat keterangan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawabnya sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang. (Red/Ig)







