Ribuan Karyawan PT AKT Mengadu: Gaji Tak Dibayar, Disnakertrans Didesak Turun Tangan

oleh
Kasus PT AKT kembali menegaskan lemahnya perlindungan pekerja di sektor ekstraktif

Murung Raya — Krisis ketenagakerjaan mencuat di sektor tambang Kalimantan Tengah. Ribuan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mengadu ke Disnakertrans setelah upah mereka tak kunjung dibayarkan, memicu tekanan sosial dan ekonomi di tingkat pekerja.

Data yang beredar menunjukkan jumlah pekerja terdampak mencapai lebih dari seribu orang, dengan tunggakan gaji yang belum diselesaikan perusahaan.

Para pekerja menilai kondisi ini sudah melewati batas, karena menyangkut hak dasar yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari.

“Kami hanya menuntut hak kami, gaji yang sudah kami kerjakan,” keluh perwakilan karyawan.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. PT AKT sebelumnya juga terseret berbagai persoalan hukum dan administratif, termasuk dugaan pelanggaran operasional dan kewajiban keuangan yang belum dipenuhi.

Situasi tersebut dinilai memperburuk kepastian nasib pekerja, terutama di tengah ketergantungan ekonomi masyarakat lokal pada sektor pertambangan.

Disnakertrans didorong segera mengambil langkah konkret, mulai dari mediasi hingga penegakan sanksi terhadap perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

“Pemerintah harus hadir memastikan hak pekerja dibayar dan ada kepastian hukum,” tegas salah satu perwakilan pekerja.

Pengamat menilai, jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi meluas—mulai dari meningkatnya pengangguran, terganggunya stabilitas sosial, hingga menurunnya kepercayaan terhadap iklim investasi daerah.

Kasus PT AKT kembali menegaskan lemahnya perlindungan pekerja di sektor ekstraktif, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

banner 336x280