Menkum Garansi RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Industri Pers Tak Boleh Mati

oleh
Menkum Garansi RUU Hak Cipta lindungi karya jurnalistik dan industri pers.
Gambar Menkum Garansi RUU Hak Cipta yang melindungi karya jurnalistik dan industri pers dari ancaman digital.
JAKARTA – Pemerintah menegaskan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan menjadi instrumen utama untuk melindungi karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlangsungan industri pers di tengah tekanan digital.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah telah menggaransi perlindungan tersebut dalam pembahasan RUU Hak Cipta yang saat ini bergulir di DPR.

“Saya mewakili pemerintah sudah menggaransi,” tegas Supratman dalam forum di Dewan Pers.

Dalam draf terbaru, karya jurnalistik diakui sebagai objek hak cipta. Artinya, produk jurnalistik—baik tulisan, foto, video, hingga data—akan memiliki perlindungan hukum setara karya intelektual lainnya.

Langkah ini menjawab kekosongan regulasi dalam Undang-Undang Pers yang selama ini belum secara eksplisit mengatur hak cipta atas karya jurnalistik.

Pemerintah bersama DPR juga membuka ruang pembahasan lebih lanjut untuk merumuskan norma perlindungan yang lebih detail dalam RUU tersebut.

Royalti Wajib, Copy-Paste Tak Bisa Lagi Gratis

Salah satu poin krusial adalah penguatan aspek ekonomi melalui skema royalti. Pemerintah menegaskan setiap pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk keuntungan komersial wajib memberikan kompensasi.

Prinsip ini sejalan dengan konsep “publisher rights” yang menempatkan media sebagai pemilik hak ekonomi atas konten yang diproduksi.

Siapa pun yang menggunakan karya orang lain dan mendapat keuntungan “wajib membayar” royalti.

Implikasinya jelas: praktik pengambilan konten tanpa izin—termasuk agregasi berita ilegal—berpotensi masuk pelanggaran hukum.

RUU Hak Cipta diposisikan sebagai respons terhadap perubahan lanskap media akibat digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI). Distribusi konten yang cepat tanpa kontrol dinilai menggerus pendapatan media.

Pemerintah menilai tanpa regulasi yang kuat, industri pers bisa terancam.

“Kalau industri ini mati, menjadi problem bagi kita,” ujar Supratman.

Karena itu, perlindungan tidak hanya menyasar karya, tetapi juga seluruh ekosistem—jurnalis, redaksi, hingga perusahaan media.

Karya jurnalistik dipandang sebagai bagian penting dari infrastruktur demokrasi. Tanpa perlindungan hukum dan ekonomi, independensi media berisiko melemah.

RUU ini diharapkan menjadi fondasi untuk:

  • Menjamin hak ekonomi jurnalis dan perusahaan media
  • Mengatur distribusi konten digital secara adil
  • Menekan praktik eksploitasi konten tanpa izin
  • Menjaga keberlanjutan industri pers nasional

Revisi RUU Hak Cipta bukan sekadar regulasi teknis, tetapi langkah strategis untuk menyelamatkan industri media dari tekanan era digital. Dengan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dan memperkuat skema royalti, pemerintah berupaya memastikan ekosistem pers tetap hidup, kompetitif, dan berdaya secara ekonomi.

banner 336x280