Jakarta — Kasus korupsi PT AKT Murung Raya kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat pihak terkait dalam kasus yang sama. Penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

“Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tiga tersangka dalam kasus korupsi PT AKT Murung Raya berasal dari unsur pejabat dan swasta, yakni:
- HS, mantan pejabat otoritas pelabuhan
- BJW, Direktur PT AKT
- HZM, pihak swasta terkait operasional tambang
Penyidik menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara yang tidak sah.
Dalam perkara ini, korupsi PT AKT Murung Raya diduga terjadi melalui praktik tambang ilegal yang tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut pemerintah.

Modus yang diungkap penyidik antara lain:
- Penggunaan dokumen tidak sah untuk pengangkutan batu bara
- Penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pelayaran
- Manipulasi dokumen administratif terkait penjualan hasil tambang
Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang dan melibatkan sejumlah pihak untuk memuluskan distribusi batu bara.
Hingga saat ini, besaran kerugian negara akibat korupsi PT AKT Murung Raya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Kasus korupsi PT AKT Murung Raya menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis pertambangan dan potensi kerugian negara yang besar.
Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lewati ke konten






