Penindakan dilakukan di rumah tersangka di Desa Telok, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.

Sebanyak 70 paket sabu dengan berat kotor sekitar 40,04 gram disita dari dalam lemari pakaian tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp8,75 juta, telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 70 paket sabu… disimpan di dalam lemari pakaian,” jelas Affan.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Katingan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Katingan.
Kasus ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkotika di tingkat lokal. Informasi warga menjadi pintu awal penggerebekan hingga penangkapan tersangka.
Dengan temuan puluhan paket sabu siap edar, aparat menduga tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari rantai distribusi narkotika di wilayah tersebut.











