Hukum Adat Dayak: Posisi Strategis Sebagai Living Law dalam Sistim Hukum Nasional

oleh

OPINI – Hukum adat bukan sekadar warisan masa lalu yang terkubur dalam naskah kuno atau cerita lisan. Bagi masyarakat Dayak dan seluruh bangsa Indonesia, hukum adat adalah Living Law—hukum yang hidup, bernapas, dan terus berkembang di tengah masyarakat. Ia adalah norma yang tumbuh dari hati, dipatuhi secara sukarela, dan menjadi pedoman moral yang mengatur tatanan kehidupan sehari-hari.

Kabar menggembirakan datang dari sistem hukum nasional kita. Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi tonggak sejarah baru. Dalam Pasal 2 KUHP baru, negara secara tegas mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai salah satu dasar pemidanaan. Ini membuktikan bahwa negara tidak menutup mata terhadap kearifan lokal yang telah berjalan ratusan tahun.

Pengakuan ini tentu bukan tanpa landasan. Sejak amandemen UUD 1945, khususnya dalam Pasal 18B, hak-hak masyarakat hukum adat memang telah dijamin dan dilindungi. KUHP baru memperkuat posisi tersebut dengan memberikan ruang bagi hukum adat untuk berperan, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan secara konstitusional.

Ada empat pilar utama yang menjadi syarat sah penerapan hukum adat sebagai dasar hukum, yaitu:

1. Sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

3. Tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

4. Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa Indonesia.

Hal ini sangat penting untuk menegaskan bahwa hukum adat Dayak tidak bertentangan dengan kemajuan zaman. Justru sebaliknya, nilai-nilai seperti musyawarah, keadilan, dan keharmonisan dengan alam yang terkandung di dalamnya sangat relevan dan selaras dengan prinsip-prinsip kebangsaan kita.

Namun, kita juga harus memahami bahwa pengakuan ini tidak berarti hukum adat serta-merta menjadi hukum pidana secara otomatis. Diperlukan proses lanjutan yang terstruktur, seperti penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dan penetapan formal lainnya agar hukum adat tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terukur.

Sebagai Damang Kepala Adat, saya melihat ini sebagai peluang besar. Indonesia memiliki lebih dari 1.300 kelompok adat yang berbeda, termasuk ratusan sub-suku Dayak dengan kekayaan budayanya masing-masing. Dengan adanya pengakuan living law ini, keunikan budaya lokal bisa tetap terjaga dan keadilan restoratif—di mana penyelesaian masalah mengutamakan perdamaian dan pemulihan, bukan sekadar hukuman—bisa diterapkan.

Hukum adat kini tidak lagi dipandang sebagai hukum yang terpisah atau ketinggalan zaman. Ia telah terintegrasi ke dalam sistem hukum nasional, menjadi bagian dari hukum positif yang terstruktur.

Ini adalah kemenangan bagi kita semua. Bahwa menjadi modern dan taat hukum negara tidak harus melupakan akar budaya. Hukum adat Dayak kini memiliki pijakan yang kuat untuk terus hidup, ditegakkan, dan dihormati, baik di balai adat maupun di ruang-ruang formal peradaban bangsa.

Mari kita jaga marwah ini, agar hukum adat tetap menjadi cahaya penunjuk jalan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Oleh: TMG Leger Toegal Kunum

Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur. (ig)

banner 336x280