Putusan Sejarah PN Kasongan: Edi Supianto Divonis Bebas dari Tuduhan Pencurian TBS Sawit

oleh

KASONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, melalui Putusan Nomor: 3/Pid.B/2026/Pn.Ksn telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Edi Supianto bin Alm. Darmawan. Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Putusan dibacakan pada hari Senin, 27 April 2026, dan langsung diterima oleh kedua belah pihak, baik Penuntut Umum maupun terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan, baik dalam pasal primair maupun subsidair, tidak terbukti.

“Menyatakan Terdakwa Edi Supianto Bin Darmawan (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum; membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.”

Selain membebaskan, Majelis juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa seperti sedia kala. Biaya perkara pun dibebankan kepada negara.

Perkara ini bermula dari kejadian pada Senin, 27 Oktober 2025, di Blok W 46/45 Afdeling VI Kebun 2 PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM), Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah.

Edi Supianto didakwa bersama seorang lainnya bernama Awo (DPO) memanen 225 janjang TBS sawit dengan berat total 2.540 kg yang diduga milik perusahaan, yang diperkirakan merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 8.128.000.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal pencurian, namun dalam persidangan terbukti adanya dokumen penting berupa Surat Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di Blok W45 dan W46 seluas 4,84 Ha yang tertulis atas nama Edi Supianto, tertanggal 10 Juli 2014. Dokumen inilah yang menjadi salah satu dasar keyakinan hakim bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana pencurian.

Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti sebagai berikut:

– Kendaraan: 1 unit mobil Daihatsu Granmax dikembalikan kepada pemiliknya, Saksi Asfi.

– Hasil Panen: Seluruh 225 janjang TBS sawit dikembalikan kepada Terdakwa Edi Supianto.

– Dokumen: Sertifikat HGU dan dokumen lainnya dikembalikan kepada pihak PT PSAM.

Merespons putusan yang sangat memihak kebenaran dan keadilan ini, tim hukum pembela menyatakan sikap tegas.

Kantor Hukum Ajungs TH L Suan, SH melalui tim hukum Yohanes, SH menyatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyambut baik putusan yang adil ini. Klien kami memang tidak bersalah. Selanjutnya, kami akan mengambil langkah hukum yang tepat untuk memulihkan nama baik klien kami yang telah tercemar selama proses hukum berjalan,” tegas tim hukum.

Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan hati nurani yang luhur, serta menghargai hak-hak masyarakat atas tanah dan hasil usaha mereka sendiri.

Edi Supianto, dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Palangka Raya, Senin malam (27/4/26) setelah melalui rangkaian administrasi, ditahan kurang lebih 6 bulan.

 “Banyak hal yang sangat dirugikan oleh PT PSAM ini, baik itu hilangnya pekerjaan baik materi dan imateri,” sebut Edi Supianto mengatakan kepada media ini.

Pihaknya bersama kantor hukum Ajungs TH. L Suan dan Fatners akan menggugat hukum untuk pemulihan nama baik dirinya, atas dasar laporan yang diduga tidak mendasar tanpa saksi apapun.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada jaksa penuntut umum Kejari Kasongan, Siska Yulianita, S.H., M.H dan Angeliqe juliani Mckenzie, S.H, tidak merespon pesan WhatsApp media ini.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kasongan. (ig).

banner 336x280