BEKASI – Hairil Tami, pelapor dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani oleh Polres Metro Bekasi , kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas penanganan perkaranya yang dinilai berjalan sangat lambat dan penuh ketidakjelasan. Laporan yang telah diajukan sejak September 2025 ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan komunikasi dengan aparat penegak hukum pun terkesan terputus.
“Saya sangat sedih, perkara saya dari September 2025 berjalan sangat lambat di Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang. Perkara saya ditangani oleh Aipda Rifai Unit II Harda di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Berkali-kali saya minta lawyer saya menghubungi lewat WhatsApp untuk menanyakan SP2HP terbaru, tapi tidak pernah dibalas. Bahkan lawyer saya sudah mengirimkan surat resmi langsung ke Ibu Kapolres Sumarni, namun hingga saat ini juga tidak ada balasan sama sekali. Saya ini korban, kemana lagi saya harus mengadu dan meminta keadilan?” ujar Hairil Tami dengan raut wajah yang terlihat sangat kecewa dan sedih, Sabtu (2/5/2026).

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., memperlihatkan sejumlah dokumentasi percakapan WhatsApp yang menjadi bukti upaya pihaknya mencari kepastian hukum. Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, terlihat jelas upaya komunikasi yang dilakukan pada tanggal 23 April 2026 dan hari-hari berikutnya.
“Sore bang ijin utk update SP2HP terbaru bang april trimakasih,” tulis salah satu pesan yang dikirimkan secara sopan.
Pada pesan berikutnya, tim hukum kembali mendesak informasi: “Pagi bang Rifai. Ijin perkembangan perkara Hairil Tami. SP2HP terbaru dan progres nya bang mohon di info. Trimakasih.”

Bahkan dalam pesan lanjutan, terlihat ketegasan yang menyiratkan keputusasaan: “Tolong di respon pak penyidik.”
Namun ironisnya, dalam seluruh rentang waktu tersebut, tidak ada satu pun balasan atau tanda dibacanya pesan tersebut dari pihak penyidik yang bersangkutan. Ketidakresponsifan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan profesionalisme pelayanan publik.
Donny Andretti menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tanpa landasan hukum yang kuat. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bukan sekadar kertas administrasi biasa, melainkan instrumen vital yang menjamin akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
“SP2HP adalah hak pelapor. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, Pasal 39 ayat (1) sangat jelas berbunyi: ‘Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan.’” kutip Donny dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa esensi dari aturan ini adalah agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan atau merasa laporannya hilang ditelan bumi. “Bentuk negara hadir itu salah satunya melalui komunikasi yang jelas dan berkala. Di dalam SP2HP harusnya tergambar pokok perkara, apa yang sudah dilakukan penyidik, kendala apa yang dihadapi, dan rencana tindak lanjutnya. Jadi ini sangat penting untuk kepastian hukum,” tambahnya.
Meskipun aturan ini mengalami perubahan dalam regulasi terbaru, prinsip keterbukaan informasi kepada pelapor tetap menjadi standar pelayanan minimal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap institusi kepolisian.
Menanggapi keluhan yang menggunung ini, akhirnya pihak Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, memberikan balasan singkat melalui pesan WhatsApp. Namun jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru dan membuat posisi pelapor semakin bingung.
“Pak sy 2022 sdh pindah dr subang. Silahkan lgs ke penyidiknya di polres subang y,” demikian isi pesan singkat yang dikonfirmasi kepada redaksi.
Jawaban ini dinilai tidak menjawab substansi masalah, karena laporan yang dimaksud adalah laporan baru yang dibuat di Bekasi pada tahun 2025, bukan perkara lama tahun 2022. Hal ini menunjukkan adanya kebingungan yurisdiksi atau kesalahpahaman data yang justru harusnya diselesaikan oleh institusi yang menerima laporan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik utama yang menangani kasus tersebut, Aipda Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi, masih membisu total. Berbagai upaya konfirmasi ulang yang dilakukan redaksi maupun pihak kuasa hukum belum membuahkan tanggapan resmi yang memuaskan.
Melihat kompleksitas masalah dan ketidakjelasan yang terjadi di lapangan, pihak pelapor dan masyarakat luas berharap adanya intervensi serta perhatian khusus dari pihak pengawas.
“Kami meminta agar pihak terkait, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, dapat memberikan atensi dan merespons pemberitaan ini. Kasus ini sudah cukup lama berlarut-larut tanpa kepastian, dan pelayanan informasi yang tidak responsif ini harus ditindaklanjuti agar tidak mencoreng nama baik institusi Polri yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik,” tegas pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam sistem peradilan pidana. Kepercayaan publik adalah aset berharga yang harus dijaga dengan komunikasi yang baik dan penegakan aturan yang konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang utuh dan mendalam dari pihak Polres Metro Bekasi maupun penyidik terkait untuk memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai kronologi, status perkara, dan alasan di balik ketidakresponsifan komunikasi tersebut.
Redaksi media kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab (right of reply) bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi terwujudnya kebenaran dan keadilan. (Red/Ig)







