Kegiatan yang digelar Forum Silaturahmi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kalimantan Tengah itu dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan, Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainur Arifin, serta perwakilan DPD RI.
Ketua panitia, Bosh Valentino, mengatakan peringatan tahun ini mengangkat isu ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian global.

“Peringatan May Day ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga pengingat bahwa perlindungan dan kesejahteraan pekerja harus terus diperkuat, terutama di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian,” ujarnya.
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha, serta meminta pelanggaran ketenagakerjaan segera dilaporkan kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum.
“Kita harus saling bergandengan tangan. Pemerintah, pekerja dan pengusaha harus duduk bersama, mencari solusi terbaik agar kesejahteraan buruh tetap terjaga di tengah dinamika global,” katanya.
Dalam dialog tersebut, perwakilan serikat pekerja juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi regulasi. Ketua PD FS-P5K KSPSI Kalteng, Soedjiono, menyebut sejumlah aturan telah memadai, namun belum dijalankan secara optimal, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Regulasi sudah baik, tetapi dalam pengawasan tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia mengungkap masih ditemukan pelanggaran seperti upah di bawah UMK, kontrak kerja tidak sesuai ketentuan, PHK sepihak, pelanggaran keselamatan kerja, hingga pekerja anak.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Agustiar Sabran menyatakan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang melanggar.
“Perusahaan yang tidak menaati peraturan akan ditindak sesuai ketentuan, hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Tengah juga diisi dengan dialog lanjutan di Istana Isen Mulang sebagai wadah penyampaian aspirasi buruh secara langsung.











