JAKARTA – Ruang sidang adalah panggung mencari kebenaran, namun belakangan ini, panggung tersebut lebih sering mempertontonkan drama “kursi kosong”. Sebuah fenomena klasik namun sistemik kembali menghantui sistem peradilan kita: perkara macet, jalan di tempat, bahkan terancam kedaluwarsa hanya karena satu alasan klise—saksi tidak hadir.
Bagi masyarakat awam, alasan ini mungkin terdengar masuk akal. Bagaimana hakim bisa memutus jika pemberi keterangan tidak ada? Namun, dari kacamata hukum progresif dan regulasi yang berlaku di Indonesia, membiarkan perkara “mati suri” hanya karena ketidakhadiran saksi adalah sebuah bentuk pengabaian hukum (legal negligence) yang mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Banyak anggapan keliru bahwa tanpa saksi kunci yang hadir secara fisik, sebuah perkara pidana maupun perdata harus dihentikan atau ditunda tanpa batas waktu yang jelas. Secara normatif, keterangan saksi memang merupakan alat bukti pertama yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun, KUHAP tidak pernah menempatkan ketidakhadiran saksi sebagai alasan pembenar untuk menghentikan proses pencarian keadilan.
“Hukum kita sudah menyediakan instrumen antisipasi jika saksi tidak kooperatif. Menyandera sebuah perkara hanya karena saksi mangkir adalah kegagalan penegak hukum dalam menjalankan kewenangan paksa yang diberikan undang-undang.”
Negara tidak boleh kalah oleh individu. Jika seorang saksi telah dipanggil secara sah namun menolak hadir tanpa alasan yang patut, UU telah memberikan “taring” kepada hakim dan jaksa.

Dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP, disebutkan bahwa jika saksi tidak hadir, hakim ketua sidang memerintahkan agar saksi tersebut dipanggil sekali lagi. Jika tetap tidak hadir? Di sinilah Pasal 224 KUHP berbicara dengan tegas:
“Barangsiapa yang dipanggil menurut undang-undang menjadi saksi, ahli, atau juru bahasa, dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang ia harus penuhi, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana).”
Artinya, saksi yang mangkir bukan sekadar penghambat perkara, melainkan pelaku tindak pidana baru. Mengapa aparat penegak hukum jarang menggunakan pasal ini? Inilah retorika yang harus dijawab oleh integritas lembaga peradilan kita.
Apakah perkara harus macet jika saksi benar-benar tidak bisa hadir karena alasan sah (sakit keras, jauh, atau meninggal dunia)? Jawabannya: TIDAK.
Pasal 162 ayat (1) KUHAP memberikan jalan keluar yang elegan. Jika saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan penyidik (saat tahap BAP), dan kemudian ia tidak dapat hadir di persidangan karena alasan yang sah, maka:
1. Keterangan yang telah diberikan itu dibacakan di depan sidang.
2. Keterangan tersebut memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi yang diucapkan di bawah sumpah di persidangan.
Jadi, alasan “saksi tidak hadir” sebagai penyebab perkara macet adalah argumen yang rapuh secara yuridis. Jika BAP sudah lengkap dan sesuai prosedur, hakim memiliki wewenang penuh untuk melanjutkan pemeriksaan.
Sebagai Advokat, saya sering menemui pola di mana ketidakhadiran saksi seringkali “dipelihara” atau dibiarkan sebagai strategi untuk melemahkan pembuktian. Dalam perkara korupsi atau kejahatan kerah putih, saksi kunci seringkali tiba-tiba “sakit” atau “ke luar negeri” tepat di hari persidangan.
Di sinilah peran Penuntut Umum diuji. Berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan saksi. Jika jaksa gagal menghadirkan saksi tanpa upaya paksa yang maksimal, maka masyarakat patut bertanya: apakah ada unsur kesengajaan untuk mengulur waktu hingga perkara tersebut kehilangan momentum?
Hukum mengenal asas Litis Finiri Oportet, yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Membiarkan perkara macet bertahun-tahun karena saksi tidak hadir melanggar hak asasi terdakwa (jika ia tidak bersalah) dan hak korban (untuk mendapatkan kepastian hukum).
Dalam perspektif Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014, peradilan harus dilakukan dengan efektif. Hakim memiliki diskresi untuk memerintahkan penjemputan paksa. Jika instruksi ini tidak dikeluarkan, maka hakim tersebut bisa dianggap melanggar kode etik karena membiarkan terjadinya penundaan yang tidak perlu (undue delay).
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda adalah pihak yang dirugikan karena perkara Anda macet dengan alasan saksi tidak hadir, berikut adalah langkah hukum yang bisa diambil:
1. Surat Keberatan. Kirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan atau Atasan Penyidik/Jaksa yang menyatakan keberatan atas penundaan perkara yang berlarut-larut.
2. Lapor ke Komisi Kejaksaan/Komisi Yudisial. Jika ada indikasi pembiaran saksi mangkir tanpa upaya paksa, laporkan oknum yang menangani perkara tersebut.
3. Gunakan Upaya Paksa. Desak Jaksa Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar mengeluarkan Penetapan Panggil Paksa sesuai Pasal 159 KUHAP.
Tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi adalah alasan sah untuk menghentikan atau memacetkan perkara secara permanen. Alat bukti bukan hanya saksi; ada surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.
Negara telah dibekali instrumen “panggil paksa” dan “pembacaan BAP sumpah” untuk memastikan keadilan tidak tersandera oleh satu-dua orang yang enggan bersaksi. Jika perkara tetap macet, masalahnya bukan pada hukumnya, melainkan pada kemauan (will) para penegak hukumnya.
Mari berhenti menjadikan kursi kosong di ruang sidang sebagai alasan untuk mengubur kebenaran. Karena pada akhirnya, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (Justice delayed is justice denied).
Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H. Advokat & Penasihat Hukum










