Tanggapi Keluhan Publik: Kapolres Bekasi Panggil Penyidik Unit II HARDA, Evaluasi Kinerja Kasus Hairil Tami

oleh

BEKASI, 3 Mei 2026 – Menanggapi gelombang keluhan dan kekecewaan masyarakat terkait lambatnya penanganan perkara pidana, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengambil langkah tegas dan berani. Pihaknya berencana memanggil jajaran penyidik dari Unit II HARDA Satreskrim untuk dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh.

Langkah strategis ini diambil menyusul sorotan tajam publik dan laporan resmi yang disampaikan oleh pelapor, Hairil Tami, beserta tim kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., dan jajaran.

Dalam laporannya, Hairil Tami menilai proses hukum yang berjalan selama hampir 9 bulan terasa sangat lambat dan berbelit. Selain itu, komunikasi antara penyidik dengan pihak pelapor juga dinilai sangat minim respons, bahkan surat resmi dan pesan singkat yang dikirimkan berkali-kali tidak kunjung mendapatkan balasan yang memadai.

Dalam konfirmasi yang diterima oleh media, Minggu (3/5/2026), Kapolres Sumarni menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini demi kepastian hukum dan pelayanan prima.

“Benar, kami akan memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut untuk dimintai keterangan dan penjelasan secara rinci,” ujar Kombes Pol. Sumarni tegas melalui sambungan seluler.

Pertemuan dan pemanggilan terhadap personel Unit II HARDA tersebut rencananya akan dilaksanakan langsung di lingkungan Markas Polres Metro Bekasi Kabupaten, di bawah naungan Polda Metro Jaya.

Kapolres menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan evaluasi internal yang mendalam. Tujuannya adalah untuk menggali informasi mengenai apa saja kendala yang sebenarnya dihadapi di lapangan sehingga proses penyelesaian perkaranya terasa berjalan lambat.

“Evaluasi ini penting dilakukan agar kita bisa mengetahui kendala sebenarnya di lapangan. Selain itu, kita juga harus memastikan agar standar pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hal ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang cepat, tepat, dan transparan dalam proses penyidikan.

Kombes Pol. Sumarni juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Respons cepat terhadap keluhan masyarakat adalah bukti bahwa kepolisian terbuka terhadap kritik dan siap melakukan perbaikan di internalnya.

“Melalui langkah ini, kami berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara ditangani dengan serius dan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan,” tegasnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan jaminan bahwa seluruh proses tindak lanjut dan evaluasi ini akan dilaksanakan sepenuhnya berlandaskan prosedur tetap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan akan menindaklanjuti hal ini sesuai prosedur dan aturan yang ada. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi, semuanya akan kami proses secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Kapolres Sumarni. (Red/Ig)

banner 336x280