Berdasarkan keterangan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), Rico mengalami luka kritis setelah proyektil menghantam posisi pasukan penjaga perdamaian di wilayah Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026. Sejak saat itu, ia langsung dievakuasi dan dirawat di rumah sakit di Beirut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“UNIFIL menyesalkan wafatnya prajurit Indonesia yang terluka parah akibat ledakan proyektil saat menjalankan tugas perdamaian,” demikian pernyataan resmi UNIFIL.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras serangan tersebut.

“Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang menyebabkan gugurnya peacekeeper Indonesia,” tegas Kemlu RI.
Kemlu menilai serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius hukum internasional dan berpotensi sebagai kejahatan perang. Pemerintah juga mendesak investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya konflik antara Israel Defense Forces dan Hezbollah di Lebanon selatan. Sejumlah laporan menyebutkan total sedikitnya empat prajurit TNI gugur dalam rangkaian serangan terhadap pasukan UNIFIL, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka.
PBB melalui UNIFIL menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum humaniter internasional. Situasi keamanan di Lebanon selatan yang kian memburuk membuat posisi pasukan perdamaian berada dalam risiko tinggi.

Kematian Praka Rico Pramudia menjadi pengingat keras atas bahaya yang dihadapi prajurit Indonesia dalam menjalankan mandat perdamaian dunia di wilayah konflik aktif.








