Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Pejabat Jampidsus, PPN Kalteng Turun ke Jalan

oleh
PPN Kalteng menggelar aksi di Kejati Kalteng, mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi mantan pejabat Jampidsus secara transparan.

Palangka Raya – Sejumlah massa yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026). Mereka meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan.

Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk bertuliskan “Adili dan Tangkap Koruptor” serta “Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu”. Mereka berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan adil agar masyarakat tetap percaya kepada lembaga penegak hukum.

Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Nusantara yang juga menjadi koordinator aksi, Fiteli Waruwu, mengatakan siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan penting.

Penegak hukum tidak boleh menjadi pelanggar hukum. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Kami meminta dugaan kasus ini diusut sampai tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Fiteli saat berorasi.

Selain meminta kasus segera dituntaskan, massa juga menyerahkan sembilan tuntutan kepada Kejati Kalimantan Tengah. Mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, masyarakat diberi informasi mengenai perkembangan kasus, melibatkan pengawas independen, hingga meninjau kembali perkara-perkara korupsi yang sebelumnya pernah ditangani oleh pihak yang kini diduga terlibat.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa menyerahkan dokumen berisi tuntutan kepada pihak Kejati Kalteng agar diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan pihaknya menghargai kepedulian masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Namun, ia menjelaskan bahwa perkara yang dimaksud bukan ditangani oleh Kejati Kalteng, melainkan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Kejagung. Oleh karena itu, apa yang menjadi aspirasi atau tuntutan teman-teman tadi akan kami sampaikan kepada Kejagung agar dapat menjadi perhatian,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, saat ini proses penanganan perkara masih berjalan dan ditangani oleh Tim 9 yang dibentuk atas arahan Jaksa Agung. Karena itu, masyarakat diminta memberi kesempatan kepada tim untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini proses penanganan sudah dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk atas arahan Bapak Jaksa Agung. Tentu kita memberikan kesempatan kepada tim tersebut untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.

Hendri memastikan seluruh aspirasi yang diterima dari peserta aksi akan diteruskan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.