Kunjungan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat daerah dan anggota DPR lainnya. Dalam agenda tersebut juga dilakukan penyerahan sertipikat hak pakai untuk jalan kabupaten kepada pemerintah daerah.
Pembahasan utama dalam kunjungan kerja ini menyoroti kompleksitas persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah, mulai dari tumpang tindih lahan hingga sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya sebatas pembagian sertifikat tanah, tetapi mencakup penataan sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan secara berkeadilan.
“Reforma agraria bukan sekadar memberikan sertifikat, tetapi juga memastikan tanah dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ia menekankan dua aspek penting dalam reforma agraria, yakni penataan aset melalui legalisasi dan redistribusi tanah, serta penataan akses berupa pendampingan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
Komisi II DPR menilai persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah membutuhkan penanganan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sengketa lahan yang berlarut dinilai berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera diselesaikan.

Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan DPR terhadap implementasi program reforma agraria di daerah, termasuk efektivitas distribusi tanah dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Melalui kunjungan kerja ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara komprehensif.
Selain itu, ATR/BPN juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada penyerahan sertifikat, tetapi melanjutkan dengan pendampingan agar lahan yang dimiliki masyarakat dapat produktif dan berkelanjutan.
Kunjungan Komisi II DPR dan ATR/BPN ini menjadi sinyal kuat bahwa isu pertanahan di Kalimantan Tengah masih menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks konflik lahan dan upaya mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.










