BEKASI – Proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menuai sorotan tajam. Hingga memasuki bulan ke-8 sejak laporan diajukan pada September 2025, pelapor hingga saat ini mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dan perkembangan kasus yang signifikan.
Hairil Tami menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan oknum anggota polisi, Aipda Akhmad Rifai dari Unit II Harda, ini seolah jalan di tempat tanpa kejelasan.

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru hingga saat ini belum saya terima,” ujar Hairil Tami kepada awak media, Selasa (28/4/2026).
Yang menjadi perhatian utama, selain proses yang lambat, pelapor dan kuasa hukumnya juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani kasus ini, yakni Aipda Akhmad Rifai.
“Kuasa hukum saya sudah berkali-kali mencoba menghubungi penyidik Rifai melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan kasus, namun sama sekali tidak ada balasan. Padahal, sebagai pelapor kami berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Tak hanya lewat pesan singkat, upaya untuk mendapatkan respon juga dilakukan melalui jalur formal. Pihak pelapor telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., namun hingga berita ini diturunkan, surat tersebut juga belum mendapatkan jawaban atau tindak lanjut yang nyata.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa pemberian informasi berkala melalui SP2HP adalah kewajiban prosedural yang harus dipenuhi penyidik demi menjamin hak pelapor dan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Kami sudah berusaha berkali-kali meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP yang terbaru. Namun, sampai saat ini respons yang kami harapkan belum ada, bahkan saya WA berkali-kali tidak dibalas,” kata Donny Andretti.
Ia menilai, keberadaan SP2HP bukan sekadar administrasi, melainkan sarana informasi vital bagi pelapor untuk mengetahui tahapan penanganan perkara.
“Pelapor membutuhkan kejelasan. Informasi perkembangan perkara sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme penegakan hukum di institusi ini,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, laporan polisi diterbitkan pada Oktober 2025. Dalam SP2HP terakhir tertanggal Februari 2026, disebutkan bahwa rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor sedang dilakukan, namun hingga April 2026 nasib kasus ini belum ada titik terang.
Melihat kondisi yang tak kunjung jelas, pihak pelapor tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pengawasan internal maupun mekanisme hukum lainnya jika dalam waktu dekat tidak ada respons.
“Kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan ke pengawas internal (Propam) maupun jalur etik apabila diperlukan, demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Donny.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang prima, sementara penyidik memiliki kewajiban untuk komunikatif dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun pimpinan jajaran belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait keluhan pelapor dan dinamika penanganan perkara ini.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (ig)







