Menyingkap Ruh Keadilan: Mengapa Tanpa Norma, Hukum Hanyalah Bayang-Bayang Moral?

oleh

JAKARTA – Dalam hiruk-pikuk penegakan hukum di Indonesia, masyarakat seringkali terjebak dalam perdebatan apakah sebuah tindakan “salah” atau “benar”. Namun, dalam kacamata hukum yang presisi, “salah” secara moral belum tentu “salah” secara hukum. Sebagai seorang Advokat, saya sering menemukan kebingungan di tengah publik: Mengapa seseorang yang jelas-jelas melakukan perbuatan tidak etis bisa melenggang bebas dari jeratan pidana?

Jawabannya terletak pada pemahaman fundamental mengenai tingkatan hukum. Hukum bukanlah entitas tunggal yang muncul tiba-tiba; ia adalah sebuah bangunan yang terdiri dari tiga lapisan kokoh: Filosofi, Asas, dan Norma.

Tanpa memahami trilogi ini, kita akan terus melihat hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan.

Untuk memahami mengapa seseorang tidak bisa dihukum tanpa aturan yang jelas, kita harus membedah struktur pembentuk hukum itu sendiri.

1. Lapisan Filosofis (The Philosophical Layer). Ini adalah lapisan terdalam. Filosofi hukum berbicara tentang apa itu keadilan dan mengapa hukum itu ada. Di Indonesia, filosofi tertinggi kita adalah Pancasila. Ia adalah Staatfundamentalnorm (norma fundamental negara). Filosofi adalah ruh; ia memberi arah tapi belum bisa digunakan untuk menghukum orang di pengadilan.

2. Lapisan Asas (The Legal Principles). Asas adalah jembatan antara filosofi dan aturan praktis. Asas hukum memberikan pedoman bagi pembentukan undang-undang. Contohnya adalah asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) atau asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Asas bersifat abstrak namun mengikat nurani para penegak hukum.

3. Lapisan Norma (The Legal Norms). Inilah lapisan terluar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Norma adalah kristalisasi dari filosofi dan asas yang dituangkan dalam pasal-pasal konkret. Jika belum sampai pada tahap norma, maka ia belum menjadi hukum positif. Norma mengandung perintah, larangan, atau izin yang memiliki sanksi fisik dari negara.

Pertanyaan krusial muncul: Jika seseorang melakukan perbuatan yang secara etika sangat buruk, namun belum ada norma hukum yang mengaturnya, apakah dia bisa dihukum?

Secara hukum tata negara dan hukum pidana, jawabannya adalah: TIDAK BISA.

Hal ini dikunci rapat oleh raksasa hukum yang disebut Asas Legalitas. Di Indonesia, hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).

“Sebagai praktisi hukum, kita harus jujur kepada masyarakat. Hukum tidak bisa berlaku surut dan tidak bisa ditegakkan hanya berdasarkan perasaan benci atau ketidaksukaan kolektif. Tanpa norma tertulis yang sah, negara tidak memiliki wewenang untuk merampas kemerdekaan seseorang.”

Lalu, bagaimana jika perbuatan tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat namun “lolos” dari norma? Di sinilah kita berbicara tentang Sanksi Moral.

Hukum dan moral memang saling berkaitan, namun keduanya memiliki wilayah kedaulatan yang berbeda:

1. Hukum, memiliki sanksi eksternal (penjara, denda) yang dipaksakan oleh alat negara.

2. Moral, memiliki sanksi internal (penyesalan, rasa bersalah) atau sanksi sosial (pengucilan, stigma).

Ketika seseorang “dihukum” tanpa adanya norma hukum, maka sejatinya ia sedang menjalani hukuman moral atau sosial. Dalam filsafat hukum, ini disebut sebagai Social Sanction. Namun, dalam negara hukum (Rechtstaat), sanksi moral tidak boleh berubah menjadi main hakim sendiri (eigenrichting).

Seringkali terjadi fenomena di mana masyarakat menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap amoral namun tidak diatur secara spesifik dalam UU. Investigasi kami menemukan bahwa banyak kasus sengketa di masyarakat berakhir ricuh karena aparat dipaksa menghukum seseorang tanpa dasar norma.

“Polisi tidak bisa memaksakan pasal jika unsurnya tidak terpenuhi. Jika dipaksakan, itu adalah malpraktik hukum. Namun, dalam perkembangan hukum terbaru, kita mengenal Restorative Justice dan pengakuan terhadap ‘hukum yang hidup di masyarakat’ (living law),” tambah narasumber kredibel dari akademisi hukum.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia kini mulai mengakui hukum yang hidup di masyarakat (adat), asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM. Ini adalah upaya menjembatani jurang antara norma tertulis dengan rasa keadilan (filosofi) yang ada di masyarakat.

Mengapa masyarakat perlu tahu tingkatan hukum ini?

1. Mencegah Kriminalisasi. Agar masyarakat tidak mudah dikriminalisasi oleh oknum dengan pasal yang dicari-cari.

2. Menuntut Akuntabilitas Legislator. Masyarakat harus sadar bahwa jika ada ketimpangan moral yang besar namun tidak bisa ditindak, maka DPR dan Pemerintah harus segera membentuk norma (undang-undang) baru.

3. Menghindari Main Hakim Sendiri. Memahami bahwa hukuman moral adalah ranah sosial, bukan alasan untuk melakukan kekerasan fisik yang melanggar hukum.

Hukum

Hukum adalah instrumen yang kaku demi menjaga kepastian (certainty). Filosofi memberikan ruh, asas memberikan panduan, namun norma memberikan legitimasi untuk bertindak. Jika kita menghukum orang hanya berdasarkan “perasaan” tanpa “norma”, maka kita bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan atau negara rimba.

Sebagai warga negara yang cerdas, mari kita dorong pembentukan norma-norma yang mencerminkan filosofi keadilan kita, namun tetap patuh pada asas legalitas sebagai benteng terakhir hak asasi manusia.

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.~Advokat-Pengamat Hukum

_____

Catatan Redaksi:

Tulisan ini disusun untuk memberikan edukasi mendalam mengenai struktur hukum di Indonesia. Penegakan hukum harus selaras antara nilai moral (filosofis) dan kepastian aturan (norma).

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.