Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar Divonis, Negara Kejar Kerugian Ratusan Juta

oleh

PANGKALAN BUN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam pada Selasa (28/4/2026) malam.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, menegaskan putusan tersebut menjadi penegasan atas proses hukum panjang yang telah berjalan.

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujarnya dalam keterangan pers.

Dalam amar putusan, terdakwa H. Muhamad Romy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp714,27 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan tambahan pidana satu tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Denny Purnama, divonis dua tahun enam bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp101,45 juta. Sementara Ir. Hepy Kamis dijatuhi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta tanpa kewajiban uang pengganti.

Adapun Ir. Rusliansyah divonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp100 juta. Seluruh terdakwa juga dikenakan biaya perkara masing-masing Rp10 ribu.

Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016. Proyek tersebut seharusnya mendukung penguatan sektor perikanan daerah.

Namun, praktik korupsi menyebabkan proyek tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Putusan ini menegaskan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut,” kata Nurwinardi.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyatakan masih mempelajari putusan selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Putusan akan kami pelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Nurwinardi.

Ia juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas korupsi secara konsisten. Setiap penyimpangan anggaran publik, menurutnya, akan diproses secara hukum sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan proyek publik di daerah, sekaligus menjadi peringatan bahwa penyimpangan anggaran sektor strategis—termasuk perikanan—berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara langsung.

banner 336x280