DPRD Palangka Raya Percepat Penyempurnaan Empat Raperda Prioritas Pasca Evaluasi Gubernur

oleh

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mempercepat proses penyempurnaan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas setelah menerima hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memiliki daya implementasi yang kuat di lapangan.

Pembahasan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Sejumlah pihak teknis turut dilibatkan, termasuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, guna mengharmonisasikan substansi dan redaksional aturan.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyatakan bahwa hasil evaluasi gubernur menjadi dasar utama dalam penyempurnaan materi Raperda.

“Raperda yang kami bahas ini merupakan hasil evaluasi gubernur, sehingga harus disesuaikan kembali agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa proses revisi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar penguatan substansi agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.

“Substansi tiap Raperda harus diperkuat supaya benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” tegasnya.

Adapun empat Raperda yang menjadi prioritas meliputi:

  1. Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
    Regulasi ini dinilai krusial mengingat Kota Palangka Raya termasuk wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau. DPRD mendorong agar aturan ini memuat mekanisme pencegahan yang komprehensif, sistem deteksi dini, serta penegakan hukum yang tegas.
    “Regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu mendorong sinergi lintas sektor dalam pencegahan maupun penanganan karhutla,” kata Hatir.
  2. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan
    Raperda ini difokuskan pada penyusunan arah kebijakan pembangunan berbasis data kependudukan. DPRD menilai validitas data menjadi faktor kunci dalam menentukan efektivitas program pembangunan daerah.
    “Perencanaan pembangunan harus berbasis data kependudukan yang valid agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” ujarnya.
  3. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan
    Penyempurnaan Raperda ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar, khususnya penerangan jalan. Selain mendukung mobilitas masyarakat, keberadaan penerangan yang memadai juga dinilai penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
  4. Raperda Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
    Raperda ini bertujuan memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. DPRD mendorong agar regulasi ini mampu meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus menjamin hak-hak pekerja secara menyeluruh.

Dalam proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah juga memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, serta memiliki kejelasan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Hatir menambahkan, percepatan penyempurnaan dilakukan agar keempat Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Harapannya, keempat Raperda ini bisa segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Perda yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

banner 336x280