PALANGKA RAYA — DPRD Kota Palangka Raya mendesak pemerintah kota segera membenahi pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal, bahkan sebagian terbengkalai, di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.
Sorotan itu mencuat setelah legislatif menemukan sejumlah aset strategis—seperti ruko di Pasar Kahayan hingga kawasan Pasar Mini Datuh Manuah—tidak termanfaatkan secara maksimal dan cenderung tidak terawat.

Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menegaskan optimalisasi aset bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan fiskal daerah.
“Tentu sebagai anggota DPRD sudah menjadi kewajiban kita untuk melakukan fungsi pengawasan. Kami mendorong Pemko Palangka Raya untuk memaksimalkan aset-aset milik daerah, terutama yang memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
Menurut dia, potensi ekonomi dari aset daerah yang tidak tergarap mencerminkan lemahnya tata kelola sekaligus peluang PAD yang hilang.
Dorongan DPRD tidak lepas dari tekanan target PAD yang terus meningkat. Tahun 2026, target PAD Palangka Raya dipatok lebih dari Rp359 miliar, naik dibanding tahun sebelumnya.

Namun, capaian sebelumnya juga belum sepenuhnya optimal. DPRD mencatat realisasi PAD 2025 baru mencapai sekitar 97 persen, dengan sejumlah sektor—termasuk retribusi—masih belum tergarap maksimal.
Kondisi ini memperkuat urgensi pembenahan aset sebagai sumber pendapatan alternatif di tengah keterbatasan fiskal dan potensi berkurangnya transfer pusat.
Secara struktural, persoalan yang disorot DPRD bukan hanya pada keberadaan aset, tetapi pada manajemen yang belum tertata—mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga pengawasan.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan potensi PAD kerap bocor akibat lemahnya regulasi dan pengawasan, termasuk pemanfaatan aset publik oleh pihak ketiga tanpa kontribusi optimal ke kas daerah.
DPRD menilai tanpa pembenahan sistematis, aset hanya menjadi beban pemeliharaan, bukan sumber pendapatan.
Ridha menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan dorongan tersebut ditindaklanjuti.
“Pemko harus konsisten melakukan penataan, khususnya di kawasan yang memiliki potensi ekonomi tinggi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah kota sebelumnya menyatakan akan mengoptimalkan aset daerah sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD, bersama digitalisasi pajak dan perluasan basis wajib pajak.
Dorongan DPRD ini menggarisbawahi persoalan klasik daerah: aset tersedia, tetapi belum menghasilkan. Tanpa langkah konkret—mulai dari audit menyeluruh, skema pemanfaatan yang jelas, hingga transparansi pengelolaan—target PAD berisiko tidak tercapai.
Di tengah tekanan fiskal, efektivitas kebijakan tidak lagi diukur dari rencana, melainkan dari kemampuan mengubah aset pasif menjadi sumber pendapatan riil.










