Polres Kotim Musnahkan 1,2 Kg Sabu dari 11 Perkara, Selamatkan Ribuan Jiwa

oleh

SAMPIT, — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,2 kilogram yang berasal dari 11 perkara berbeda, Kamis (30/4/2026).

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim dan dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kejaksaan Negeri, serta unsur pengadilan dan pemerintah daerah.

Kapolres menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.297,45 gram sabu yang dikemas dalam puluhan paket, hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2026. Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi menetapkan 12 tersangka.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kotim,” ujar Resky.

Secara ekonomis, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, aparat memperkirakan tindakan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 6.487 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum, yakni dengan melarutkan sabu menggunakan campuran bahan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh tahapan disaksikan langsung oleh para tersangka dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres menegaskan, langkah ini tidak hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya nyata melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus serta memperkuat upaya pencegahan guna menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.