Kalteng Percepat Reforma Agraria dan Legalisasi Aset

oleh
Kalteng Percepat Reforma Agraria dan Legalisasi Aset

Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat implementasi reforma agraria sebagai langkah strategis menyelesaikan persoalan klasik pertanahan sekaligus mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan optimalisasi reforma agraria dijalankan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dengan fokus pada percepatan legalisasi aset dan penataan kawasan yang selama ini bermasalah secara hukum.

“Kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan… serta percepatan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat,” ujar Agustiar Sabran.

Upaya ini tidak lepas dari tantangan geografis dan historis. Sekitar 77 persen wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan, dengan lebih dari 300 desa berada di dalamnya.

Kondisi tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang telah bermukim turun-temurun belum memiliki kepastian hukum atas tanah, sehingga berdampak pada:

  • terbatasnya legalitas lahan
  • terhambatnya pembangunan infrastruktur
  • lambatnya pertumbuhan ekonomi desa

Pemprov menargetkan reforma agraria tidak hanya berhenti pada sertifikasi tanah, tetapi juga menyelesaikan konflik agraria dan memperkuat tata ruang.

“Melalui optimalisasi Reforma Agraria ini kami ingin terwujudnya penyelesaian konflik agraria… guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” tegas Agustiar.

Langkah konkret yang didorong meliputi:

  • percepatan pelepasan dan penegasan batas kawasan hutan
  • penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
  • pemetaan ulang wilayah yang telah lama dihuni masyarakat

Dari sisi legislatif, Komisi II DPR RI menilai persoalan ini harus diselesaikan berbasis data rinci. Ketua Komisi II DPR menekankan pentingnya pemetaan ulang kawasan hutan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.

“Masyarakat ini memiliki rumah, tanah… sejak zaman dulu tinggal di kawasan tersebut,” ujarnya.

Reforma agraria di Kalteng diarahkan tidak hanya untuk legalisasi aset, tetapi juga membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci percepatan implementasi di lapangan.

Dengan pendekatan ini, Pemprov Kalteng menempatkan reforma agraria sebagai instrumen utama untuk mengatasi konflik lahan kronis sekaligus mempercepat pembangunan berbasis kepastian hukum.

banner 336x280