Sanksi Hukum Bagi Korporasi Bidang Perkebunan Yang Operasional Tanpa Hak Guna Usaha

oleh

Oleh : SAPRIYADI, SH

OPINI – Bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut pada umumnya dilakukan oleh korporasi yang mendapatkan perizinan dari pejabat terkait dan selain itu juga dilakukan oleh masyarakat baik secara perorangan maupun berkelompok namun biasanya tidak begitu luas.

Dampak dari adanya usaha perkebunan yang tersebut ada yang bersifat posisif dan juga adanya dampak negatif. Dampak positifnya dari adanya usaha perkebunan kelapa sawit diantaranya  turut membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal pendapatan dari sisi Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menyerap tenaga kerja dan lain sebagainya.

Sedangkan dampak negatif dari adanya usaha perkebunan kelapa sawit diantaranya berupa kerusakan lingkungan hidup karena alih fungsi lahan menjadi perkebunan, munculnya konflik agraria karena masih terdapat banyak korporasi yang tidak menaati ketentuan di bidang usaha perkebunan dan lain sebagainya.

Seringkali dalam prakteknya tatkala korporasi yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit bersengketa dengan masyarakat yang terjadi adalah masyarakat di kriminalisasi melalui pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian, masyarakat dituduh melakukan pidana pencurian, perusakan, pemalsuan dokumen atau surat tanah dan juga tidak sedikit warga masyarakat sekitar usaha perkebunan yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri setempat oleh korporasi perkebunan.

Bahwa ironisnya, di pihak korporasi sampai saat ini hampir tidak pernah terdengar ada korporasi yang diproses secara hukum karena tidak mematuhi ketentuan dalam bidang usaha perkebunan.

Padahal faktanya di Kalimantan Tengah terdapat banyak korporasi perkebunan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam usaha perkebunan.

Misalnya kewajiban memiliki Hak Atas Tanah bagi korporasi perkebunan, hal ini telah cukup jelas, apabila korporasi perkebunan operasional membuka tanah, menanami tanah dengan kelapa sawit maka sebelum hal itu dilakukan, korporasi wajib memiliki Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU).

Logikanya apabila korporasi dalam bidang perkebunan tidak memiliki Hak Atas Tanah, maka tiada haknya untuk membuka dan mengelola tanah itu untuk usaha perkebunan.

Bahwa apa yang dimaksud dengan hak atas tanah dalam perspektif perkebunan ialah minimal sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan : “Hak atas tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan /atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bahwa sekaitan dengan hal tersebut diatas, pentingnya Hak Guna Usaha (HGU) sebagai Hak Atas Tanah bagi korporasi selaku pelaku usaha perkebunan juga ternyata diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang  Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang menyatakan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP sesuai Peraturan ini WAJIB menyelesaikan proses perolehan HAK ATAS TANAH sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.”

Kemudian dalam Pasal59 peraturan yang sama disebutkan “Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP sebelum Peraturan ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau Industri Pengolahan Hasil Perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.”

Bahwa selanjutnya Hak Atas Tanah diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan bahwa “Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah : b. hak guna-usaha”

Bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 138/PUU-XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016, yang selengkapnya berbunyi : “Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.”

Artinya hukum melarang adanya kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan tanpa adanya hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.

Artinya hukum melarang adanya kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan tanpa adanya hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.

Bahwa karena hukum melarang adanya kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan yang dilakukan oleh korporasi Perkebunan tanpa adanya hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan, maka apabila hal ini tidak ditaati akan menimbulkan pelanggaran hukum dan oleh karena itu kepada korporasi diancam dengan sanksi pidana diantaranya sebagai berikut :

Sanksi pidana dalam Pasal 52 ayat (1) jo.Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan “Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.” dan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 107 huruf a, b dan d Jo. Pasal 55 huruf a, b dan d Jo. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 138/PUU-XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016 berbunyi “Setiap Orang secara tidak sah yang tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007 : a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;, b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan; , d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).  Dan ditegaskan dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang yang sama bahwa “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.”

Bahwa penegakan hukum dalam hal ini sangat tergantung dengan komitmen dari aparat penegak hukum terkait, khususnya Kepolisian agar tidak melakukan diskirimasi dalam penegakan hukum sehingga tidak terjadi lagi “penegakan hukum yang terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.” Wallahu a’alam. (Red/))

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.