PALANGKA RAYA — Agustin Teras Narang menempuh perjalanan karier panjang dari dunia hukum menuju panggung politik nasional, dengan rekam jejak yang konsisten dalam isu pembangunan daerah dan penguatan masyarakat adat.
Lahir di Banjarmasin pada 12 Oktober 1955, Teras Narang tumbuh dalam lingkungan yang dekat dengan dunia pendidikan dan politik. Ketertarikannya pada hukum membawanya meniti karier sebagai advokat. Pada akhir 1980-an, ia mendirikan kantor hukum yang menjadi pijakan awal reputasinya sebagai praktisi yang kerap menangani perkara masyarakat maupun korporasi.

Langkah politiknya dimulai bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada 1999, ia terpilih sebagai anggota DPR RI. Di parlemen, ia menempati posisi strategis, termasuk di bidang hukum, yang semakin menguatkan profilnya sebagai politisi nasional.
Puncak kariernya terjadi saat terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Tengah pada 2005. Selama dua periode hingga 2015, kepemimpinannya ditandai dengan dorongan pembangunan infrastruktur, penurunan angka kemiskinan, serta penguatan peran masyarakat adat Dayak dalam kebijakan daerah. Pendekatan pembangunan berbasis kearifan lokal menjadi salah satu ciri kepemimpinannya.
Selepas menjabat gubernur, Teras Narang tetap aktif dalam ruang publik nasional. Sejak 2019, ia dipercaya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mewakili Kalimantan Tengah. Di tingkat ini, ia fokus pada isu otonomi daerah, pembangunan Kalimantan, serta perlindungan hak masyarakat adat.

Selain di jalur formal pemerintahan, ia juga menjabat sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional. Peran ini menempatkannya sebagai figur yang menjembatani kepentingan negara dan masyarakat adat dalam konteks kebijakan dan identitas budaya.
Secara keseluruhan, perjalanan hidup Teras Narang mencerminkan kesinambungan antara latar belakang hukum, pengalaman politik, dan komitmen terhadap masyarakat adat. Kombinasi tersebut menjadikannya salah satu tokoh kunci dalam representasi Kalimantan Tengah di tingkat nasional.










