JAKARTA, 2 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan serius yang mengancam integritas demokrasi Indonesia. Lembaga antirasuah ini mengindikasikan adanya praktik penyuapan yang menyasar penyelenggara Pemilu dan Pilkada dengan tujuan memanipulasi hasil perolehan suara.
Temuan krusial ini dihasilkan dari kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Hasil analisis menunjukkan bahwa rapuhnya sistem pengawasan dan tingginya biaya politik menjadi akar masalah yang memicu praktik transaksional yang merusak proses demokrasi.

KPK menilai, beban “ongkos pemenangan” yang sangat besar bagi para kontestan politik menjadi pemicu utama lahirnya berbagai upaya curang. Kondisi ini diperparah dengan sistem rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu yang dinilai belum optimal.
“Proses seleksi yang lemah berpotensi melahirkan individu-individu yang tidak berintegritas dan rentan disuap,” demikian kesimpulan dalam kajian tersebut, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu hingga saat ini juga dinilai masih berjalan setengah hati, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Satu temuan lain yang menjadi sorotan tajam adalah dominasi penggunaan uang tunai atau uang kartal dalam setiap kontestasi elektoral. Ketiadaan regulasi yang tegas membatasi transaksi uang fisik membuat praktik politik uang (vote buying) menjadi “penyakit kronis” yang sulit diberantas.
Pola transaksi tunai ini dinilai sebagai pintu utama korupsi politik karena minimnya jejak digital yang bisa dilacak oleh aparat pengawas. Hal ini membuat aliran uang sulit dibuktikan secara hukum.
Merespons temuan ini, KPK telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI. Lembaga ini mendesak adanya perubahan mendasar pada regulasi, meliputi:
1. Revisi UU Pemilu (No. 7/2017) dan UU Pilkada (No. 10/2016): Perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan pasal sanksi.
2. Revisi UU Partai Politik: Agar memiliki standar kaderisasi dan pendidikan politik yang jelas.
3. Pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal: Untuk memutus mata rantai politik uang dan memaksa transaksi dilakukan secara non-tunai yang lebih mudah diawasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perbaikan sistem ini mutlak dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi.
“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses yang transparan serta akuntabel,” tegas Budi. (Red/Ig).







