JAKARTA, 2 Mei 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diajukan oleh I Nyoman Widhi Adnyana, seorang kepala desa yang bertindak sebagai Pemohon VIII dalam perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026.
Dalam amar putusan yang dibacakan Rabu (29/4/2026), MK menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

Dengan putusan ini, bunyi norma menjadi lebih jelas dan terarah:
– Pasal 20 ayat (5): “Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.”
– Pasal 20 ayat (6): “Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.”

Mahkamah menilai penggunaan istilah yang berbeda dalam satu pasal yang sama menimbulkan inkonsistensi dan potensi multitafsir. Padahal, pada ayat sebelumnya (ayat 2 huruf c dan ayat 4) sudah digunakan frasa “kerugian keuangan negara”.
“Perbedaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena cakupan maknanya berbeda. ‘Kerugian negara’ secara umum lebih luas, sedangkan ‘kerugian keuangan negara’ memiliki batasan yang jelas dan terukur,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya.
MK juga menegaskan bahwa rezim kerugian keuangan negara dalam konteks administrasi pemerintahan berbeda dengan ranah pidana. Kesalahan administratif yang merugikan keuangan negara diselesaikan melalui mekanisme pemulihan, bukan langsung berujung pada pemidanaan.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengunduh salinan putusan lengkap melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di www.mkri.id. (//)







