PALANGKA RAYA – Perkara yang melibatkan seorang guru di SMUN 10 Palangka Raya berkembang menjadi sorotan publik setelah memunculkan dugaan pelanggaran hukum sekaligus indikasi hambatan dalam proses penegakan hukum.
Guru yang bertindak sebagai pelapor menyatakan dirinya menjadi korban dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada oknum kepala sekolah berinisial RA. Kasus tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan di tingkat kepolisian dan kini berada dalam pengawalan Bareskrim Mabes Polri.

“Kasus ini tidak sederhana. Ada rangkaian peristiwa yang kami nilai saling berkaitan dan perlu diuji secara menyeluruh di hadapan hukum,” ujar sumber dari tim pendamping hukum kepada redaksi.
Di luar proses hukum, pelapor juga mengungkap adanya pembatasan aktivitas di lingkungan sekolah. Selama kurang lebih tujuh bulan, ia mengaku tidak dapat mengakses fasilitas sekolah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan, terutama terkait perlindungan hak tenaga pendidik sebagai aparatur sipil negara.
“Ini bukan sekadar konflik internal, tetapi sudah menyentuh aspek hak dasar sebagai pegawai,” kata sumber tersebut.
Perkembangan perkara dinilai berjalan lambat. Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, gelar perkara yang dijanjikan belum juga dilaksanakan.
Pelapor menilai situasi ini tidak wajar dan membuka ruang spekulasi publik.
“Kami melihat ada indikasi proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan adanya ‘masuk angin’ itu muncul karena tidak ada kepastian,” ujar pelapor.
Merespons kondisi tersebut, pelapor bersama kuasa hukum mengambil langkah dengan membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum serta memastikan proses berjalan transparan.
“Kami ingin ada perhatian serius dari pusat agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar perwakilan tim hukum.
Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Oknum pelaksana tugas kepala dinas disebut-sebut memiliki peran dalam dinamika penanganan kasus.
Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik mengacu pada Pasal 310 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sementara dugaan pemalsuan dokumen negara termasuk dalam kategori tindak pidana serius dengan ancaman pidana yang signifikan.
Pengamat hukum menilai, kunci utama dalam perkara ini adalah transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
“Jika benar ada indikasi intervensi, maka itu harus dibuka secara terang. Integritas proses hukum jauh lebih penting daripada sekadar hasil akhir,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan arah penanganan kasus. Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI menjadi salah satu titik krusial yang diharapkan dapat membuka fakta lebih luas.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam tata kelola pendidikan dan penegakan hukum di daerah.
“Harapan kami sederhana, proses ini berjalan terbuka dan adil,” kata pelapor.






