Gugatan Praperadilan Yetri Ludang Bergulir, Kejari Palangka Raya Tegaskan Prosedur Sah

oleh
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR, jaksa membacakan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Sidang praperadilan yang diajukan Profesor Yetri Ludang terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (17/4/2026). Permohonan tersebut menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pascasarjana Universitas Palangka Raya.

Dalam persidangan, pihak Kejari sebagai termohon menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga peningkatan ke tahap penyidikan.

Ajun Jaksa yang mewakili Kejari menyampaikan bahwa proses penanganan perkara berawal dari penyelidikan oleh tim intelijen, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dan peningkatan status perkara ke penyidikan. Seluruh tahapan tersebut, menurut jaksa, mengacu pada regulasi internal kejaksaan serta ketentuan hukum acara pidana.

“Prosedur yang kami jalankan sampai tahap penyidikan sudah sesuai aturan,” ujar perwakilan Kejari usai persidangan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yetri Ludang mempersoalkan sejumlah aspek prosedural dalam penanganan perkara. Salah satu poin utama yang disorot adalah tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pemohon.

Kuasa hukum menilai hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana, karena SPDP merupakan bagian penting dalam menjamin hak tersangka dalam proses hukum.

Selain itu, pihak pemohon juga mempertanyakan dasar penggunaan aturan internal kejaksaan dalam proses penyidikan, serta menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Persidangan praperadilan ini juga mencakup agenda penyampaian replik, tanggapan dari pemohon, serta penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2019–2022. Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Kejari Palangka Raya sebelumnya menetapkan Yetri Ludang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, Yetri Ludang tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan yang saat ini tengah berlangsung.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.