Bebas Murni! Ajungs TH. L Suan Menangkan Perkara di Katingan

oleh

KATINGAN – Dalam sebuah putusan yang dianggap bersejarah dan menjadi sorotan publik, Pengadilan Negeri (PN) Kasongan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Edi Supianto. Terdakwa yang sebelumnya disangkakan dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT PSAM, Kabupaten Katingan ini, akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini bukan hanya sekadar kemenangan hukum semata, melainkan menjadi momen kebanggaan tersendiri bagi dunia hukum dan membuktikan bahwa keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Keberhasilan gemilang dalam membebaskan klien dari jerat hukum tersebut diraih secara maksimal oleh tim hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH. L Suan, SH & Partners.

Melalui strategi pembelaan yang matang, teliti, dan berbasis pada fakta persidangan, tim hukum berhasil mengurai benang kusut perkara ini.

Mereka mampu membuktikan secara hukum bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum memiliki banyak kelemahan substansial dan tidak cukup kuat secara hukum untuk memidana klien mereka.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran penasihat hukum yang kompeten dalam menjaga hak asasi manusia dan keadilan proses.

Ketua Tim Hukum, Ajungs TH. L Suan, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa putusan bebas yang diterima hari ini adalah bukti nyata dari komitmen tinggi serta dedikasi kantor hukumnya.

Bagi seorang praktisi hukum, membebaskan seorang klien yang diyakini tidak bersalah adalah pencapaian tertinggi dan kepuasan batin tersendiri dalam menjalankan profesi.

“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam membantu dan membela hak-hak klien dengan tulus dan profesional. Kami berpegang teguh pada prinsip dasar keadilan bahwa setiap orang berhak atas pembelaan yang layak, adil, dan transparan di mata hukum. Kami tidak pernah berhenti berjuang sampai kebenaran terungkap,” tegas Ajungs TH. L Suan, SH, usai persidangan, Rabu (29/04/2026).

Lebih lanjut, Ajungs menjelaskan bahwa kemenangan ini adalah hasil dari kerja keras tim dalam meneliti setiap detail bukti, saksi, dan pasal yang disangkakan. Kantor hukumnya selalu mengedepankan integritas, kejujuran, dan keahlian hukum yang mendalam untuk memastikan klien mendapatkan perlakuan yang setara dan adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, rekan sejawat dan pendamping hukum dalam perkara ini, Yohanes, SH, juga menyambut sangat positif putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, putusan ini adalah cerminan bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar tuduhan semata.

Meskipun Edi Supianto telah resmi dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan pidana, perjuangan tim hukum belum berakhir di sini. Yohanes, SH menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan yang strategis.

Fokus utama kini beralih pada upaya pemulihan nama baik klien yang sempat tercoreng dan tercemar akibat proses hukum yang berjalan cukup lama ini.

“Putusan bebas ini secara hukum membuktikan secara mutlak bahwa klien kami tidak bersalah. Namun, kita semua memahami bahwa citra, kehormatan, dan nama baik beliau sudah terlanjur terkena dampak negatif di mata masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya yang tepat guna memulihkan sepenuhnya nama baik Edi Supianto agar kembali bersih dan terhormat seperti sediakala,” ujar Yohanes dengan tegas.

Putusan bersejarah yang dijatuhkan oleh PN Kasongan ini semakin menegaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia tetap berjalan objektif, independen, dan berlandaskan pada alat bukti yang sah menurut hukum.

Putusan ini juga menjadi contoh nyata bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembelaan hukum yang optimal dari para profesional yang berkompeten. (Redaksi)

banner 336x280