Kemenkum Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas, Legalitas Masih Jadi Titik Lemah

oleh

PALANGKA RAYA – Upaya mendorong UMKM naik kelas di Kalimantan Tengah terus digencarkan, namun persoalan mendasar belum bergeser: mayoritas pelaku usaha masih belum memiliki legalitas formal.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng menegaskan pentingnya percepatan pendirian Perseroan Perorangan sebagai pintu masuk formalitas usaha, melalui kegiatan diseminasi di Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menilai legalitas menjadi pembeda utama antara UMKM yang stagnan dan yang mampu berkembang.

“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku UMKM dapat dengan mudah memperoleh legalitas usaha tanpa proses yang rumit,” ujarnya.

Ia menegaskan, status badan hukum tidak sekadar administratif, tetapi menentukan akses terhadap pembiayaan dan kemitraan.

“Legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan dan kemitraan bisnis,” tambahnya.

Data menunjukkan UMKM mendominasi struktur ekonomi, namun belum sepenuhnya berkualitas dari sisi tata kelola.

Badan Pusat Statistik mencatat, UMKM mencapai 99,87 persen dari total unit usaha di Indonesia.

Di Kalimantan Tengah sendiri, jumlah UMKM terus meningkat signifikan:

  • Tahun 2022: sekitar 121.458 unit UMKM
  • Tahun 2025: sekitar 164.000 UMKM dalam pendampingan

Namun, lonjakan jumlah tersebut tidak sepenuhnya diikuti peningkatan kualitas usaha.

Sebagian besar masih berada pada kategori mikro, yang umumnya belum memiliki legalitas usaha yang memadai.

Kesenjangan terlihat jelas dari sisi akses pembiayaan.

Dari ratusan ribu UMKM di Kalteng, hanya sekitar:

  • 36.202 unit yang berhasil mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2022

Artinya, sebagian besar pelaku usaha masih berada di sektor informal atau belum memenuhi syarat administratif perbankan.

Perwakilan perbankan, Puspitawati, menegaskan legalitas menjadi faktor kunci dalam penilaian kredit.

“Legalitas usaha menjadi salah satu faktor utama dalam penilaian perbankan,” katanya.

Fenomena lain menunjukkan paradoks di sektor ini.

Meski jumlah dan produksi meningkat, sebagian pelaku usaha justru “turun kelas” secara administratif akibat perubahan regulasi omzet.

Namun secara ekonomi, kontribusi UMKM tetap signifikan.
Sektor ini menyumbang sekitar 43,90 persen terhadap PDRB Kalimantan Tengah.

Ini menunjukkan UMKM menjadi tulang punggung ekonomi daerah, tetapi masih rapuh dari sisi struktur bisnis.

Program diseminasi dinilai sebagai langkah awal, bukan solusi menyeluruh.

Tantangan utama tetap pada:

  • rendahnya literasi hukum usaha
  • minimnya kesadaran legalitas
  • keterbatasan pendampingan berkelanjutan

Tanpa intervensi yang lebih sistematis, peningkatan jumlah UMKM berisiko hanya memperbesar sektor informal.

Kemenkum Kalteng menargetkan perubahan pola pikir pelaku usaha—dari sekadar bertahan menjadi usaha yang terstruktur, legal, dan siap berkembang.

banner 336x280