SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara mulai memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Langkah ini dinilai strategis, namun sekaligus memunculkan pertanyaan soal ketergantungan terhadap pihak swasta.
Kepala Dinas PUPRPRKP Sukamara, Muhammad Fakhmy Rizali, menegaskan bahwa keberadaan jalan memiliki peran vital dalam menopang aktivitas ekonomi masyarakat.

“Infrastruktur tersebut berfungsi sebagai jalur distribusi utama hasil perkebunan dan pertanian,” ujarnya.
Tekanan terhadap infrastruktur jalan di Sukamara tidak ringan. Tingginya aktivitas angkutan hasil perkebunan dan pertanian membuat kondisi jalan cepat mengalami kerusakan.
Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah dinilai belum cukup untuk menjaga kualitas jalan secara berkelanjutan.
Situasi ini mendorong pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan yang turut memanfaatkan infrastruktur tersebut.

Pemkab mendorong perusahaan berkontribusi melalui CSR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak aktivitas usaha.
Kepala Bidang Bina Marga, Adi Rudini, menilai kolaborasi ini penting untuk memastikan pemeliharaan jalan tidak hanya bergantung pada APBD.
“Sinergi ini penting agar pemeliharaan jalan tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah,” katanya.
Namun, pendekatan ini juga membuka ruang kritik.
Ketergantungan pada CSR berpotensi menimbulkan:
- ketidakkonsistenan pendanaan
- ketimpangan prioritas (berbasis kepentingan perusahaan)
- serta lemahnya kontrol pemerintah terhadap standar pekerjaan
Sejumlah ruas jalan strategis—termasuk akses antarwilayah dan perbatasan—memiliki peran penting dalam memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Jika pemeliharaan tidak optimal, dampaknya langsung terasa:
- distribusi hasil pertanian terganggu
- biaya logistik meningkat
- aktivitas ekonomi melambat
Dalam konteks ini, kualitas jalan bukan sekadar infrastruktur, tetapi fondasi ekonomi daerah.
Kolaborasi pemerintah dan pengusaha memang menjadi solusi pragmatis di tengah keterbatasan anggaran.
Namun, muncul pertanyaan mendasar:
apakah pemeliharaan infrastruktur publik seharusnya bergeser ke sektor swasta?
Dalam prinsip tata kelola, infrastruktur jalan tetap menjadi tanggung jawab utama pemerintah.
Peran swasta idealnya bersifat pelengkap, bukan substitusi.
Di sisi lain, pelibatan dunia usaha juga memiliki sisi positif:
- mempercepat penanganan kerusakan
- mendorong partisipasi sektor swasta
- serta mengurangi tekanan fiskal daerah
Dengan catatan, kolaborasi dilakukan secara transparan dan terukur.










