Digerebek di Katimpun, Dua Pengedar Sabu Dibekuk—Polisi Sita 21 Paket Seberat 17,27 Gram

oleh

Palangka Raya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pelajar, Villa Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SE (49) dan S (46), diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran sabu di kawasan itu.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor 17,27 gram, disertai sejumlah barang bukti pendukung.

“Petugas menemukan 21 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 17,27 gram,” kata Yonika.

Selain narkotika, aparat turut menyita timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan A. Yani yang diduga menjadi lokasi pendukung aktivitas pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat konsumsi sabu yang diakui milik keduanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat aktif melapor,” tegas Yonika.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.