Dugaan Perselingkuhan ASN–PPPK di Lamandau Mencuat, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

oleh

LAMANDAU, — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian publik setelah bukti percakapan pribadi keduanya beredar di media sosial.

Percakapan tersebut pertama kali beredar pada 7 April 2026 melalui grup percakapan WhatsApp. Isi komunikasi diduga menunjukkan kedekatan personal di luar hubungan kerja, termasuk rencana pertemuan di luar aktivitas kedinasan.

Kasus ini mencuat setelah istri sah dari ASN yang bersangkutan mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu respons masyarakat.

“Saya sengaja mengunggah ini agar menjadi pelajaran,” tulis pelapor dalam pesan yang beredar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor merupakan istri sah dari ASN berinisial A.S., yang diduga menjalin hubungan dengan seorang PPPK berinisial R.D.. Identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan guna menjaga privasi dan mengacu pada asas praduga tak bersalah.

Inspektorat Kabupaten Lamandau menyatakan telah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 13 April 2026 dan mulai melakukan klarifikasi terhadap para pihak pada 20 April 2026. Pemeriksaan kemudian diperluas pada 28 April 2026.

Inspektur Kabupaten Lamandau, Tahan Sandi, mengatakan bahwa proses penanganan masih berlangsung.

“Pelapor dan terlapor sudah kita lakukan pemanggilan. Saat ini proses masih berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur negara dalam menjalankan tugas, termasuk menjaga batasan relasi personal di lingkungan kerja.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait status maupun sanksi terhadap pihak yang terlibat. Semua pihak masih berstatus terduga dan menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

banner 336x280