Live Facebook Berujung Pidana, Dahlan Sirait Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh

NANGA BULIK — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa Dahlan Sirait dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pengancaman melalui siaran langsung Facebook.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, setelah terdakwa dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“JPU Kejaksaan Negeri Lamandau melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Nadzifah Auliya.

Kasus ini bermula dari aksi terdakwa yang melakukan live Facebook dalam kondisi emosi dan melontarkan ancaman kepada dua rekannya.

Menurut jaksa, motif dipicu persoalan pribadi setelah terdakwa dikeluarkan dari grup WhatsApp komunitas tanpa penjelasan.

“Terdakwa merasa sakit hati dan stres setelah dikeluarkan dari grup,” ungkap JPU.

Dalam siaran langsung tersebut, ancaman ditujukan kepada dua korban yang memiliki posisi penting dalam komunitas.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis terkait ancaman kekerasan melalui media elektronik.

“Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE… serta Pasal 448 KUHP,” jelas JPU.

Jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi karena tindakan dilakukan secara sadar dan disebarluaskan melalui platform digital.

Perkara kini memasuki tahap akhir sebelum putusan. Sidang selanjutnya akan menghadirkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Kasus ini menegaskan bahwa aktivitas di media sosial, termasuk siaran langsung, memiliki konsekuensi hukum serius ketika mengandung ancaman atau intimidasi.

banner 336x280