NANGA BULIK — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa Dahlan Sirait dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pengancaman melalui siaran langsung Facebook. Tuntutan dibacakan dalam sidang Selengkapnya
Topik: Live Facebook Berujung Pidana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





