PALANGKA RAYA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Sidik Haironi dalam perkara korupsi dana hibah KONI Barito Selatan, Senin (27/4).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider. Adapun dakwaan primer tidak terbukti secara hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Abdul Siddik, menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan serta peran kliennya dalam perkara tersebut.
“Menurut kami putusan itu sangat bagus,” ujar Abdul Siddik usai persidangan.
Ia menambahkan, majelis hakim dinilai telah mengakomodasi argumentasi pembelaan, terutama terkait posisi dan tanggung jawab terdakwa dalam pengelolaan dana hibah.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu sikap jaksa penuntut umum. Apabila jaksa mengajukan upaya hukum banding, pihak terdakwa menyatakan siap merespons.
“Kalau dari kami menyatakan terima. Tapi kalau jaksa banding, kami juga akan merespons,” katanya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023. Dalam kasus tersebut, lebih dari satu terdakwa diproses secara hukum dalam berkas terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum terkait sikap atas putusan majelis hakim tersebut.










