SAMPIT – Sengketa lahan PT Mulia Agro Permai (MAP) seluas sekitar 272 hektare memasuki babak pembuktian. Setelah Pengadilan Negeri Sampit menggelar pemeriksaan setempat (PS), tim kuasa hukum penggugat kini menyiapkan lebih dari lima saksi untuk memperkuat dalil gugatan terhadap perusahaan tersebut.
Pemeriksaan setempat berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam agenda tersebut, pihak penggugat menunjukkan objek lahan yang menjadi pokok sengketa, termasuk batas-batas bidang tanah sebagaimana tercantum dalam gugatan.
Kuasa hukum penggugat, Nurahman Ramadani, mengatakan agenda pemeriksaan setempat menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki tahap pembuktian di persidangan.
“Kemarin kami menunjukkan objek sengketa sesuai peta bidang yang kami lampirkan dalam gugatan, termasuk batas-batas lahannya. Selanjutnya pada tahap pembuktian kami akan menghadirkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang menguatkan gugatan terhadap PT MAP,” ujar Nurahman, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Nurahman, para saksi yang akan dihadirkan tidak hanya mengetahui keberadaan lahan yang disengketakan. Sebagian di antaranya juga mengetahui sejarah tanah serta proses pembebasan lahan yang berlangsung pada masa lalu.
“Lebih dari lima saksi yang akan kami hadirkan. Ada saksi yang mengetahui riwayat lahan itu sendiri dan ada juga saksi yang mengetahui proses pembebasan lahan pada saat itu,” katanya.
Keterangan para saksi nantinya akan diuji bersama alat bukti lain dalam persidangan. Pihak penggugat meyakini bukti-bukti tersebut dapat membantu menjelaskan riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek perkara.
Selain keterangan saksi, kuasa hukum penggugat juga menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti fisik yang menurut mereka berkaitan dengan penguasaan lahan oleh keluarga penggugat.
Bukti tersebut antara lain Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), surat riwayat tanah adat, serta sejumlah benda yang ditemukan di lokasi. Di antaranya tanaman karet, bekas rumah orang tua klien, lesung penumbuk padi, pecahan piring hingga rahang babi.
“Bukti yang kami miliki di antaranya Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), surat riwayat tanah adat, kemudian bukti tanaman karet, bekas rumah orang tua klien kami, lesung penumbuk padi, pecahan piring hingga rahang babi yang masih ada di lokasi,” jelas Nurahman.
Seluruh bukti tersebut akan diajukan untuk mendukung dalil gugatan dalam perkara sengketa lahan PT MAP.
Meski menyatakan optimistis dengan bukti dan saksi yang telah disiapkan, pihak penggugat menyadari bahwa kekuatan pembuktian pada akhirnya akan dinilai oleh majelis hakim.
Nurahman menegaskan pihaknya hanya berkewajiban membuktikan dalil yang diajukan dalam gugatan. Sementara keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kami optimistis dengan bukti-bukti dan saksi yang kami miliki. Namun semuanya kembali kepada Majelis Hakim. Kami hanya membuktikan dalil gugatan, sedangkan putusan merupakan kewenangan majelis hakim,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












