PALANGKA RAYA — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, serikat buruh di Kalimantan Tengah menyoroti dua persoalan utama: ketimpangan upah dan terbatasnya akses peluang kerja yang dinilai belum sepenuhnya terkelola optimal.
Ketua Forum Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kalteng, Bush Valentino, menegaskan isu pengupahan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas, meski komunikasi dengan pemerintah mulai terbuka.
“Kami berharap pekerja di Kalteng bisa lebih sejahtera. Terkait persoalan gaji, kami terus berupaya bersama pemerintah agar bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya, Kamis (30/4).

Menurut dia, persoalan upah tidak bisa dilepaskan dari kepatuhan terhadap regulasi dan kesesuaian dengan beban kerja.
“Gaji itu harus mengikuti aturan dan disesuaikan dengan pekerjaan,” tegasnya.
Selain upah, buruh juga menyoroti persepsi publik terhadap terbatasnya lapangan kerja di daerah. Bush menilai persoalan bukan semata ketersediaan pekerjaan, melainkan ketidaksesuaian antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja.
“Kami ingin membuka mindset bahwa di Kalteng masih ada lowongan kerja. Tinggal bagaimana kita menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan,” katanya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya mismatch antara supply tenaga kerja dan demand industri—isu klasik yang berulang di banyak daerah berbasis sumber daya.

Di lapangan, persoalan upah dan pekerjaan tidak berdiri sendiri. Struktur ekonomi daerah yang masih bergantung pada sektor tertentu membuat fluktuasi tenaga kerja sulit dihindari, termasuk potensi pengurangan tenaga kerja di sektor-sektor tertentu.
Kondisi ini menempatkan buruh pada posisi rentan: di satu sisi menuntut kesejahteraan, di sisi lain menghadapi keterbatasan pilihan kerja.
Berbeda dari pola konfrontatif di sejumlah daerah lain, peringatan May Day di Kalteng tahun ini diarahkan pada pendekatan kolaboratif. Serikat buruh memilih jalur dialog dan kegiatan sosial sebagai medium menyampaikan aspirasi.
Momentum ini, menurut buruh, harus dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih stabil.











