Kuala Kapuas, 1 Mei 2026 — Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan New Site Development (NSD) dan rumah susun (rusun), sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset daerah yang selama ini dinilai membutuhkan kepastian hukum.
Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), penyusunan regulasi tersebut difokuskan pada pembentukan sistem pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan terukur, sekaligus menutup potensi persoalan administratif di lapangan.

Staf Ahli Bupati Kapuas bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Septedy, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan pengelolaan NSD dan rusun berjalan efektif.
“Raperbup ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan, baik administrasi maupun pemanfaatan,” ujar Septedy.
Ia menekankan bahwa penyusunan aturan tidak sekadar formalitas, melainkan harus komprehensif dan aplikatif. Regulasi akan mengatur seluruh aspek krusial, mulai dari mekanisme penghunian, sistem pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggaran, guna memastikan pemanfaatan aset tepat sasaran.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penataan hunian yang sebelumnya diawali dengan pendataan ulang penghuni NSD dan rusun. Pemerintah daerah menilai validitas data menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.

Selain itu, penyusunan Raperbup juga akan melibatkan Kejaksaan Negeri Kapuas dan lintas perangkat daerah untuk memperkuat aspek legal serta tata kelola. Pendekatan ini diarahkan untuk meminimalkan risiko hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
Rapat penyusunan yang digelar di Kantor Bupati Kapuas turut dihadiri unsur pimpinan perangkat daerah, termasuk Disperkimtan dan perwakilan Sekretariat Daerah. Forum ini menjadi ruang penyamaan persepsi lintas sektor agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan dapat segera diimplementasikan.
Secara strategis, percepatan regulasi ini mencerminkan upaya Pemkab Kapuas dalam menata aset perumahan daerah agar lebih produktif dan berkelanjutan. Tanpa payung hukum yang kuat, pengelolaan NSD dan rusun berisiko menimbulkan ketidaktertiban pemanfaatan serta potensi konflik sosial di kemudian hari.
Dengan penyusunan Raperbup yang kini memasuki tahap awal, pemerintah daerah menargetkan regulasi dapat segera dirampungkan sebagai instrumen pengendali utama dalam pengelolaan hunian berbasis aset daerah.










