Biosolar Subsidi: Untuk Rakyat atau Rakyat Untuk Tambang Ilegal?

oleh

OPINI – Pertanyaan yang terus menggema di tengah masyarakat: apakah Biosolar subsidi benar-benar hadir untuk menopang ekonomi rakyat kecil, atau justru menjadi “bensin kehidupan” bagi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan? Fakta di lapangan memberikan jawaban yang menyakitkan: praktik penyelewengan masih masif terjadi, bahkan di wilayah Kalimantan sendiri.

Baru-baru ini, aparat kepolisian di Banjarbaru menangkap seorang pelaku yang kedapatan menjual 200 liter Biosolar subsidi yang dilangsir dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tanpa izin usaha, tanpa legalitas, BBM yang seharusnya murah itu dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi, mengantongi keuntungan pribadi di atas hak orang lain.

Ini bukan kasus isolatif. Di berbagai daerah, modus operandi serupa terungkap: pengisian berulang dengan memanipulasi data, penggunaan kendaraan dimodifikasi, hingga kolusi dengan oknum tertentu. Dan yang paling memprihatinkan, aliran BBM subsidi ini kerap bermuara ke mesin-mesin penambangan tanpa izin (PETI).

Secara hukum, posisi Biosolar subsidi sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Biosolar dikategorikan sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) yang diperuntukkan secara ketat bagi:

– Sektor transportasi rakyat

– Usaha pertanian dan perikanan skala kecil

– Kendaraan layanan umum

Sama sekali tidak diperuntukkan bagi industri, apalagi industri ilegal seperti tambang tanpa izin.

Pelanggaran terhadap aturan ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (9) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Migas. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hukumannya berat, namun mengapa praktik ini masih subur? Karena ada celah, ada ketidaktegasan, dan ada kepentingan ekonomi yang jauh lebih besar daripada rasa takut terhadap hukum.

Kondisi saat ini sangat ironis. Di satu sisi, masyarakat mengeluhkan kelangkaan Biosolar, antrean panjang di SPBU, hingga kesulitan mendapatkan pasokan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di sisi lain, laporan lapangan menunjukkan bahwa pasokan BBM subsidi justru mengalir deras ke lokasi-lokasi tambang emas ilegal.

Banyak pihak yang berdalih, mengatasnamakan “kepentingan rakyat bawah” untuk menutupi kedok usaha mereka. Namun logika sederhana bisa mematahkan argumen tersebut: rakyat kecil tidak membutuhkan ratusan liter solar setiap hari, dan rakyat kecil tidak menggunakan alat berat seperti excavator atau mesin dompeng untuk bertahan hidup.

Penggunaan alat berat adalah ciri khas kegiatan industri atau pertambangan skala besar, bukan usaha mikro. Jadi, klaim bahwa BBM subsidi disalurkan untuk rakyat hanyalah topeng semata untuk menutupi aliran dana ke aktivitas yang melanggar hukum dan merusak alam.

Sebagai bangsa yang bernegara hukum, kita tidak boleh membiarkan aturan hanya menjadi tulisan mati. Penegakan hukum harus berjalan tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Tidak cukup hanya menangkap pengecer level bawah atau pelaku yang menjual 200 liter di pinggir jalan.

Yang lebih penting dan mendesak adalah menindak tegas pihak korporasi atau pengusaha besar yang mengatasnamakan masyarakat kecil untuk menutupi bisnis ilegal mereka. Mereka adalah otak di balik jaringan distribusi yang menguras anggaran subsidi negara.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja ekstra keras memutus mata rantai ini. Pengawasan di SPBU harus diperketat, sistem verifikasi diperkuat, dan sanksi diberikan seberat-beratnya bagi yang melanggar.

Biosolar subsidi adalah hak rakyat, bukan modal keuntungan bagi mafia, dan bukan bahan bakar untuk merusak alam melalui tambang ilegal. Sudah saatnya negara hadir, mengambil alih, dan memastikan setiap tetes subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

 

Oleh: Indra Gunawan

Penulis adalah Pimpinan Redaksi JurnalKalteng.co.id, opini ini disusun berdasarkan data fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.(//)

banner 336x280