Palangka Raya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik saat menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2023–2024 dengan nilai sekitar Rp20 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan barang bukti yang disita mencakup dokumen penting serta perangkat digital yang diduga berkaitan dengan aliran anggaran.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, berupa dokumen serta barang elektronik seperti laptop dan handphone,” ujar Hadiarto.
Penggeledahan dilakukan untuk memperdalam indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada. Tim penyidik menyasar sejumlah ruang strategis, termasuk ruang bendahara, kepala bidang, hingga komisioner.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan barang lain yang dinilai relevan dengan perkara, termasuk stempel yang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, kami juga menemukan adanya beberapa stempel dan sudah diamankan,” kata Hadiarto.
Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, dimulai sejak sore hingga malam hari, bersamaan dengan proses administrasi penyitaan di lokasi.

“Penggeledahan berlangsung kurang lebih enam jam, karena kami sekaligus membuat berita acara penyitaan,” ujarnya.
Hingga kini, Kejari Palangka Raya masih mendalami temuan tersebut untuk menelusuri potensi kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.










